Mendes PDTT Kejar Pengentasan Daerah Tertentu di Daerah Tertinggal

• Tuesday, 19 Nov 2019 - 16:19 WIB

JAKARTA - Desa-desa di Indonesia menjadi penopang bagi kekuatan ekonomi nasional. Tidak hanya itu, perdesaan juga menjadi penopang kekuatan sosial dan budaya.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Rapat Koordinasi Pengembangan Daerah Tertentu di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (18/11).

"Penopang kekuatan nasional untuk sektor ekonomi, sosial dan budaya, mau tidak mau harus diakui itu juga ada pada masyarakat desa. Dan inilah tanggungjawab kita yang sangat berat," ujarnya.

Dalam hal ini menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki peran strategis bagi kepentingan pembangunan nasional tersebut. Sebagai Menteri, ia akan aktif bernegosiasi antar kementerian/lembaga agar target-target pembangunan dapat dijalankan secara maksimal.

"Seperti menyelesaikan kabupaten daerah tertentu di daerah tertinggal, ini semua nggak enak. Tapi sebagai tanggungjawab, harus diwujudkan," ujarnya.

Terkait pengentasan permasalahan daerah tertentu di daerah tertinggal, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati mengatakan, hingga tahun 2018 pemerintah telah mengentaskan sebanyak 34 daerah tertentu di daerah tertinggal, dari total target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah.

"Insya allah hingga akhir tahun 2019, dari target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah tertentu akan terentaskan seluruhnya," ujarnya.

Menurutnya, minimnya anggaran dan masih tingginya jumlah daerah tertentu di daerah tertinggal mendorong seluruh stakeholder baik kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta, dan Pemerintah Daerah untuk saling bekerjasama. Terkait hal tersebut, ia mengatakan telah melakukan sinkronisasi program dengan kementerian/lembaga terkait.

"Adapun program yang disepakati adalah terkait peningkatan aksesibilitas dan konektivitas di daerah perbatasan dan pulau kecil terluar. Dan penyediaan pelayanan dasar serti elektrifikasi dan sarana air bersih," ujarnya.


Pengentasan Daerah Tertentu di Daerah Tertinggal

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar tak ingin menunggu lima tahun untuk menyelesaikan target pengentasan daerah tertentu di daerah tertinggal.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdapat 35 daerah tertentu di daerah tertinggal yang harus dientaskan.

"Ini (pengentasan) kita percepat. Tidak usah menunggu sampai lima tahun," ujarnya.

Halim juga mengatakan, akan mengkoordinasikan proses percepatan pengentasan daerah tertentu dengan kementerian/lembaga terkait. Ia meyakinkan bahwa tidak akan ada ego sektoral dalam penyelesaian target nasional tersebut.

"Fungsi Kementerian Desa ini secara umum itu adalah fungsi koordinasi. Banyak sektor kementerian/lembaga yang terlibat. Makanya Presiden betul-betul menekankan agar antar kementerian/lembaga tidak selalu membawa ego sektoral," ungkapnya.

Pengentasan daerah tertentu di daerah tertinggal sendiri, merupakan program dan kegiatan dalam rangka pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, penanganan daerah rawan pangan, daerah rawan konflik, dan daerah pasca konflik di daerah tertentu.

Ia mengakui, penyelesaian daerah tertentu di daerah tertinggal bukan hal yang mudah. Ia mengatakan akan serius memperkuat penopang perkembangan daerah tertentu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga aksesibilitas.

"Makanya tidak bisa sendirian, harus melibatkan semua kementerian/lembaga," tegasnya.

Selanjutnya, ia juga akan memaksimalkan kerjasama dengan perguruan tinggi terkait KKN Tematik dan penanganan hal-hal yang spesifik. Sejauh ini, terdapat 99 perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"KKN Tematik akan kita terapkan sesuai dengan permasalahan. Sudah ada 99 perguruan tinggi yang terlibat, dan ini pasti akan terus bertambah," ujarnya. (ANP)