Ada Laporan Jual Daging Impor Masuk Tanpa Prosedur, Tim Gabungan Sidak Pasar

• Tuesday, 19 Nov 2019 - 18:57 WIB

Kendari - Menanggapi laporan dan mencegah masuknya daging impor tanpa pemeriksaan yang dijual bebas di pasar kota Kendari, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Polres Kendari, PD Pasar, Bulog dan RPH Kendari melakukan sidak ke pasar Sentral Kota Kendari, Selasa (19/11/2019).

Kadis Pertanian dan Perternakan Kota Kendari Siti Ganev dalam wawancara telpon dengan mnctrijaya mengatakan, sidak ini tujuannya adalah pertama memastikan yang dijual di pasar adalah daging yang dipotong di RPH karena sesuai standar. Kedua, pengawasan perdagangan daging impor, agar jangan ada daging sapi yg dipotong di luar RPH untuk memastikan daging aman, sehat dan halal. Memeriksa dan mengawasi peredaran daging impor, karena ada daging yang beredar di pasar bukan dari daging impor yang dikoordinir perum Bulog, melainkan dari distributor Makassar, yang dagingnya dikirim ke Kendari hanya disimpan memakai gabus dan didinginkan dengan es batu, tidak menggunakan freezer. 

Sebenarnya tidak ada larangan menjual daging impor. Hanya saja daging tersebut tidak boleh ditaruh berdekatan dengan daging segar.

Untuk itu Siti Ganev menghimbau masyarakat agar berhati-hati membeli daging impor, jangan tergiur harga murah.

Di tempat terpisah Manager operasional PD Pasar, Evan saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengatakan Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan  masyarakat bahwa terdapat pedagang yang menjual daging tidak layak konsumsi atau expıre.

“Jadi tadi pas kita turun ke lapangan ditemukan adanya pedagang yang menjual di atas meja yang mestinya untuk daging segar, dia malah jual daging untuk pakan hewan, berdasarkan pernyataan penjual bahwa daging itu bukan untuk di konsumsi masyarakat, tapi untuk ikan lele atau anjing," katanya.

Evan mengaku khawatir jika ada oknum yang sengaja membeli daging yang tidak layak konsumsi itu digunakan untuk dijual dan dijadikan jajanan masyarakat.

“Makanya tadi kita suruh bungkus dan menghimbau untuk tidak dijual di sini, karena di sini hanya untuk daging segar bukan untuk tidak layak konsumsi, Kalau mau dijual untuk peternak ikan lele terserah tapi jangan disini," tegasnya.

Evan menambahkan bahwa Pasar Sentral dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari. Namun sebagai manajer PD Pasar, dirinya merasa turut bertanggung jawab, oleh karena itu ia menghimbau perlunya pengawasan yang lebih ketat, sebab adanya temuan ini terjadi karena kurangnya pengawasan.

“Ini jelas membahayakan untuk konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang perlindungan konsumen, tinggal pengawasannya saja, harusnya BP2RD harus Proaktif, bukan hanya sekedar mengambi retribusi namun tidak memperhatikan kebutuhan konsumen,” tutup Evan. 

Sekali lagi kepada masyarakat agar hati-hati dan meneliti dalam membeli daging, jangan tergiur oleh harga murah. (Hengky)