Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2020

• Wednesday, 20 Nov 2019 - 12:17 WIB

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hari ini menetapkan UMK 2020. Penetapan dilakukan sehari menjelang batas akhir penetapan UMK 2020 yaitu 21 November 2019. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa mengatakan, penetapan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim didasari beberapa peraturan diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15 tahun 2018 tentang  Upah Minimum. 

Selain itu kondisi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional juga menjadi variabel menentukan besaran kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. 

"Alhamdulilah hari ini kita bisa menetapkan besaran UMK 2020. Memang ada beberapa daerah yang harus melakukan revisi, karena kenaikannya di atas peraturan menteri " ujar Khofifah. 

Besaran UMK tahun 2020 tertinggi adalah Surabaya yang mencapai Rp.4.200.479,19. Sementara terendah adalah Kabupaten Magetan yang hanya Rp 1.913.321, 73. Gubernur menginginkan agar kenaikan tersebut disikapi secara bijak oleh semua elemen yang terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. 

"Semoga kenaikan ini berdampak positif pada kesejahteraan pekerja di Jawa Timur," ujar Ketua PP Muslimat NU tersebut. Menyinggung tentang kemungkinan banyak PHK, karena perusahaan ingin mengurangi cost produksi dengan melakukan rasionalisasi, Khofifah menyebutkan program padat karya akan menjadi solusinya. Namun demimian konsep tersebut akan dimatangkan di internal Pemprov Jatim.

Sementara itu Johnson Simanjuntak sekretaris Asosiasi Pengusaha Jatim (Apindo) mengatakan, pihaknya mendukung dan menyepakati kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Meski terasa berat namun Apindo akan melaksanakan keputusan tersebut. 

"Meski berat namun Apindo tetap akan melaksanakan keputusan tersebut. Terima kasih Pemprov Jatim yang telah banyak membantu Apindo dalam menjembatani dialog dengan pekerja terkait dengan UMK 2020 mendatang," pungkas Johnson. 

Penetapan UMK 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, dibayang-bayangi aksi unjuk rasa besar para buruh, yang menolak kenaikan sebesar 8.51 persen. Pagar kawat berduri dan ratusan personil Polri disiapkan untuk mengantisipasi rencana ribuan buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur untuk menolak penetapan yang mengacu pada peraturan Menaker. (Hermawan)