Di Pengadilan, TW Ungkap Alasan Terlibat di Hotel Kuta Paradiso

• Tuesday, 3 Dec 2019 - 19:06 WIB

Denpasar - Pengusaha nasional Tomy Winata ( TW) mengungkapkan alasan  hadir di Pengadilan Neger Denpasar, Selasa (3/12/2019) karena menyangkut nama Indonesia di mata investor internasional. TW menjelaskan dirinya ditipu dan penggadain saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Hotel Kuta Paradiso di Denpasar, Bali. Menurut TW sangat aneh kasus ini yakni dari pada awalnya tujuh bank  memberikan kredit kepada  Harijanto Karijadi untuk membangun hotel Kuta Paradiso  pada 1995 namun kemudian yang memberi pinjaman dikriminalisasikan.

"Alasan kami menagih hak tagih bahwa  di  Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap investor. Mereka butuh  kepastian hukum agar nyaman dalam berusaha. Ini untuk investor dalam negeri dan investor luar negeri. Dengan ada kepastian hukum, investor akan banyak masuk ke Indonesia," kata TW sebagai saksi korban di PN Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Atas alasan kepastian hukum serta agar masalah tagihan piutang Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) bisa cepat selesai, TW membeli piutang agar masalah ini tidak melebar dan menjadi isu internasional.  Sebab bank dari Cina itu termasuk bank nomor 5 terbesar di dunia dan nomor 1 di Cina.

"Karena ini menyangkut nasionalisme Indonesia, saya hadir ke sini untuk mendapat keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Di sini ada bukti persidangan sebagai pihak yang menang," ungkap TW berbusana kemeja biru.

Persidangan ini dimulai pukul 1 siang selama sekitar 2 jam. TW cekatan menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara  Harijanto Karijadi. Pada akhir persidangan, TW menyalami  Harijanto Karijadi yang merupakan temannya. Persidangan ini berlangsung aman yang dihadiri oleh ratusan pendukung Harijanto. (ANP)