Kejati Jatim Tak Banding, Ahmad Dhani Segera Bebas

• Friday, 13 Dec 2019 - 15:27 WIB

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas kasus video blog (vlog) ‘idiot’ musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Dengan demikian, vonis kasus kedua suami dari penyanyi Mulan Jameela itu pun dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Kepastian soal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ia menyatakan, petikan putusan atas kasus ujaran kebencian dalam vlog idiot Ahmad Dhani telah diterima kejaksaan sejak 29 November lalu.

“Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu,” tukasnya, Jumat (13/12/2019).

Terkait dengan hal itu, Kejaksaan memastikan tidak akan melakukan kasasi atas putusan PT yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Ia beralasan, kejaksaan telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut.

“Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu,” tandasnya.

Lalu, bagaimana dengan hukuman yang dijatuhkan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 1 tahun 6 bulan penjara? Richard mengatakan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

“Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata ‘idiot’ di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sementara itu, Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada 28 Desember mendatang. Pentolan grup band musik Dewa19 ini bakal menghirup udara bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menghukumnya 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, sesuai dengan perhitungannya, Ahmad Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga, jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.

“Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas),” katanya, Jumat (6/12).

Namun, tambahnya, kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, ia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

Diperkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dalam kasus vlog idiot, Pengadilan Tinggi Surabaya menghukumnya 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. (hermawan)