Lindungi Pekerja Perempuan di Pasuruan, Kemen PPPA Hadirkan Rumah Perlindungan

• Saturday, 14 Dec 2019 - 11:39 WIB

Pasuruan -  Setelah Kota Cilegon, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami harap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh Kawasan Industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes dalam sambutannya.

Vennetia menambahkan bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia sangat kompleks, masih banyak diskriminasi dan kekerasan yang terjadi dengan mayoritas korban adalah pekerja perempuan. Menurut Vennetia, kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.

“Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Kemen PPPA menginisiasi pembentukan model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Industri yang pada 2019 ini telah dibentuk di 5 (lima) kawasan industri yaitu Cakung, Karawang, Bintan, Cilegon, dan Pasuruan. Kami mengapresiasi respon baik dari pimpinan dan jajaran Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang telah bersedia bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan industri,” tutur Vennetia.

Di samping itu, Vennetia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Provinsi Jawa Timur, Bupati Pasuruan, dan Dinas PPPAKB Kota Pasuruan yang telah memberikan perhatian lebih kepada pekerja perempuan dengan mewujudkan RP3 ini.

Wakil Bupati Pasuruan, A Mujib Imron mengungkapkan bahwa saat ini ada sejumlah 1.827  perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Jumlah perusahaan yang ada di Pasuruan Industrial Estate Rembang sendiri yaitu 96 perusahaan dengan jumlah total pekerja 23.000, 30% di antaranya merupakan pekerja perempuan.

“Saya mengapresiasi kerja keras tim Dinas PPPAKB yang telah melakukan sosialisasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Pasuruan. Dengan diresmikannya RP3 ini, kami harap dapat mendukung optimalisasi perlindungan terhadap pekerja perempuan sesuai amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003,” ungkap A Mujib.

Untuk mendukung hal tersebut, A. Mujib menuturkan bahwa kabupaten pasuruan mempunyai program unggulan yaitu Sadari Kekerasan Perempuan Anak dengan Jemput Bola (SAKERA JEMPOL). Program unggulan lainnya adalah Perempuan Wirausaha Berbasis Keluarga (Perwira Keluarga). Ia berharap semoga ke depan kabupaten pasuruan menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain dalam hal perlindungan bagi perempuan.

“Saat ini, jumlah tenaga kerja di kawasan Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) ada 91.300. Kami bangga, Kemen PPPA telah memilih lingkungan PIER dan SIER sebagai kawasan proyek percontohan. Kami harap para pekerja khususnya perempuan di kabupaten pasuruan bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” pungkas Direktur Utama SIER, Fattah Hidayat. (Hermawan)