Disebut Masuk Dalam Dewan Pengawas KPK, Yusril: Hanya Kabar Burung Belaka

Djibril Muhammad • Monday, 16 Dec 2019 - 12:35 WIB

Jakarta- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait namanya yang disebut masuk dalam daftar calon angggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah mengantongi nama-nama tersebut.

Yusril menepis kabar namanya masuk dalam daftar Dewas KPK. Dia mengaku karena disebut-sebut, dirinya pun kerap mendapat ucapan selamat. Padahal, saat ini, para anggota Dewas KPK masih dalam tahap seleksi.

"Saya ingin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pihak resmi yang menghubungi saya untuk menjadi Dewas. Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Mantan Menteri Kehakiman ini menegaskan sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK. "Saya lebih memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh UU Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi Dewas KPK," ujarnya.

Sebelumnyam Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sangat hati-hati dalam memilih calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini nama-nama calon Dewan Pengawas KPK masih dalam tahap finalisasi.

Menurut dia, rekam jejak calon sangat penting dicermati. Integritas calon dinilai menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan. "Belum rampung, baru finalisasi, kita juga sama melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritasnya. Jangan sampai keliru," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK menyebutkan posisi Dewan Pengawas KPK. Pertama kali, Dewan Pengawas KPK ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

 

(sumber.inews.id)