Suap Proyek Lampung Utara, KPK Periksa Mantan Wagub Lampung dan Anggota DPR

puteranegara batubara • Tuesday, 17 Dec 2019 - 10:36 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri dan Anggota DPR Tamanuri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Sedianya, mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua kepala dinas, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(sumber:okezone.com)