Kasus Suap Jual-Beli Fasilitas, Eks Kalapas Sukamiskin Diperiksa KPK

• Tuesday, 17 Dec 2019 - 11:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Surung Pasaribu terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Sedianya, Surung akan diperiksa sebagai untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

KPK melakukan pengembangan terkait dengan kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, dalam dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Alm Fuad Amin.

Untuk tersangka Alm Fuad Amin saat ini telah meninggal dunia dalam proses penyidikannya. Sehingga, tuntutan pidana pada Alm Fuad Amin dihentikan lantaran meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, untuk Wawan dan Alm Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Rahadian disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(sumber:okezone.com)