Begini Cara Reynhard Sinaga, Predator Seks Mencari Mangsa di Inggris

• Tuesday, 7 Jan 2020 - 13:28 WIB
Reynhard Sinaga. (Foto: Facebook)

JAKARTA - Pengadilan Manchester, Inggris, Senin, 6 Januari 2020 memvonis Reynhard Sinaga penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun. Hakim menilai laki-laki berumur 36 itu terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel.

Seperti dilaporkan The Guardian, dalam persidangan terungkap bagaimana Reynhard yang sedang menempuh studi doktoralnya mencari mangsa. Sebelum beraksi, Reynhard terlebih dahulu memilih lokasi untuk mencari korban yakni kelab malam.

Disebutkan, Reynhard berangkat pada tengah malam. Dua lokasi yang dijadikan mangsa adalah klub malam Factory dan Fifth di Mancheter, Inggris.

Begitu tiba, Reynhard tidak lantas masuk ke dalam kelab malam tersebut, melainkan menunggu di luar. Aksi itu dinilai lebih memudahkan dalam beraksi.

Dari luar kelab malam, Reynhard dapat dengan mudah mendapatkan korban. Mereka yang menjadi korban adalah para heteroseksual yang diusir penjaga kelab malam atau yang tidak memiliki teman untuk berkencan.

Yang membuat aksinya semakin bertambah mudah adalah saat para korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri alias mabuk.

Namun, seperti disebutkan dalam pengadilan, aksi Reynhard tidak melulu mudah. Terkadang dia mengeluarkan jurusnya yakni bujuk rayu untuk memikat para korban.

Reynhard selalu berhasil merayu para pria setelah mereka keluar dari kelab malam. Setelah itu, dia membawa korban ke flatnya.

Jika korban dalam keadaan sadar, Reynhard kemudian membiusnya. Dia lalu melecehkan dan memerkosa para korban yang dalam kondisi pingsan.

Wakil kepala jaksa penuntut, Ian Rushton, mengatakan Reynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Reynhard diyakini telah memerkosa dan melecehkan setidaknya 195 orang selama 2,5 tahun, yakni sejak 2015 sampai 2017.

Mahasiswa itu sudah menjalani 88 hukuman seumur hidup serta minimal 20 tahun penjara sebelum mendapat pertimbangan pembebasan bersyarat dalam dua persidangan pada 2018 dan 2019. Kasus ini terkait dengan 25 korban.

Editor : Djibril Muhammad

(Sumber : Inews.id)