5 Fakta Predator Seks Reynhard Sinaga, Mahasiswa S3 yang Dijuluki Monster

• Tuesday, 7 Jan 2020 - 15:23 WIB
Reynhard Sinaga (Foto: Ist)

JAKARTA - Pria asal Indonesia Reynhard Sinaga membuat heboh Inggris terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ratusan korban sesama jenis di Manchester.

Pria 36 tahun itu beraksi dengan terlebih dulu mengajak korbannya ke flat lalu membuat mereka tak sadarkan diri menggunakan obat bius.

Aksi tersebut dilakukan Reynhard selama 2,5 tahun, yakni dari Januari 2015 sampai Juni 2017, sebelum ditangkap Kepolisian Greater Manchester.

Berikut lima fakta kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga:

1. Mahasiswa S3 yang Tinggal di Inggris sejak 2007

Dia diketahui berasal dari keluarga kaya yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Setelah memperoleh gelar dalam bidang teknik arsitektur pada 2007, dia berangkat ke Inggris untuk melanjutkan studi perencanaan kota di Universitas Manchester. Raynhard melanjutkan studi untuk mendapatkan tiga gelar di sana, sebelum memulai program S3 di bidang geografi manusia di Universitas Leeds.

Berasal dari keluarga kaya raya membuat Reynhard hidup tanpa beban ekonomi, meski mengaku pernah bekerja di perhotelan dan di klub sepakbola Manchester, serta di sebuah toko pakaian.

2. Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Hukum Inggris

Wakil Kepala Jaksa Penuntut Pengadilan Manchester Ian Rushton mengatakan, Reynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

Sejauh ini dia sudah terbukti untuk 159 pelanggaran. Masih ada setidaknya 70 korban lain yang belum teridentifikasi.

Dalam sidang pada Senin (6/1/2020), Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun.

Namun ini bukan sidang pertama. Ternyata Reynhard sudah menjalani 88 hukuman seumur hidup serta minimal 20 tahun penjara sebelum mendapat pertimbangan pembebasan bersyarat dalam dua persidangan pada 2018 dan 2019. Kasus ini terkait dengan 25 korban.

Untuk sidang terbaru, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait dengan 23 korban lainnya. Dengan demikian, dia sudah menjalani sidang untuk 48 korban.

3. Merekam Aksinya di Ponsel hingga 3,29 Terabyte

Kepolisian Greater Manchester menemukan barang bukti berupa rekaman pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Reynhard terhadap para korban. Dia merekam menggunakan dua ponsel iPhone dalam kondisi korban tak sadarkan diri.

Total kapasitas video rekaman pemerkosaan dan pelecehan berkapasitas 3,29 terabyte atau setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto. Satu rekaman ada yang durasinya mencapai 8 jam.

4. Obat Bius Khusus untuk Menaklukkan Korban

Dalam satu kasus, Reynhard hanya memerlukan 60 detik untuk mendapat sasaran pria muda. Korbannya kebanyakan mahasiswa berusia belasan hingga awal 20 tahunan.

Pada awal persidangan, Reynhard menyanggah telah memerkosa dengan mengatakan hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun bukti di pengadilan menunjukkan para korban digauli dalam kondisi tidak sadar.

Reynhard diketahui menggunakan obat bius GHB (gamma hydroxybutyrate) untuk membuat korbannya tidak sadar.

GHB merupakan cairan bening atau bubuk tak berbau. Menurut pakar forensik dan toksikologi
yang dihadirkan di pengadilan, Simon Elliott, selain memiliki efek membuat korban tak ingat dan tertidur pulas, obat ini juga juga mengendurkan tubuh.

Kondisi tubuh yang kendor memudahkan hubungan seksual dilakukan melalui dubur.

Para pakar juga mengungkap, gejala yang ditunjukkan para korban konsisten dengan ciri-ciri keracunan GHB. Namun aparat tidak menemukan jejak obat bius di apartemen Reynhard.

Obat itu awalnya diproduksi untuk tujuan medis, namun saat ini dikategorikan sebagai obat terlarang karena mudah larut dalam cairan.

5. Sebutan untuk Reynhard Sinaga, dari 'Peter Pan' sampai 'Monster'

Istilah Peter Pan muncul dari dari seorang perempuan yang mengenal dekat Reynhard. Perempuan itu mengatakan, Reynhard merupakan orang yang tampak bersahabat dan tak ada yang perlu dikhawatirkan.

Reynhard disebut sebagai Peter Pan karena wajahnya lebih muda dari usianya. Perempuan itu juga mengatakan Reynhard sosok yang narsis dan polos.

Sementara itu seorang hakim menggambarkan Reynhard sebagai "monster" yang melakukan serangan seksual terhadap setidaknya 190 pria setelah membius mereka.

"Salah satu korban menggambarkan Anda (Reynhard) sebagai monster, karena skala kejahatan yang Anda lakukan mengukuhkan gambaran tersebut," kata hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk empat kali persidangan melibatkan 48 korban. Sidang perdama digelar pada 2018 dan 2019 untuk 25 korban dan pada Januari 2020 untuk 23 korban lainnya.

 

Editor : Anton Suhartono

(Sumber : inews.id)