Polri Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia

• Wednesday, 8 Jan 2020 - 09:10 WIB
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone.com/Puteranegara)

JAKARTA - Mabes Polri ikut mendalami jejak kriminal terdakwa kasus asusila, Reynhard Sinaga di Indonesia. Penelusuran itu dilakukan, lantaran Reynhard didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 190 pria di Inggris dan dihukum penjara seumur hidup.

"Sedang kami cek ya (jejak kriminalnya-red)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020.

Selain itu, Argo menuturkan, pihaknya juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London untuk mengecek catatan kriminal pria yang tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat itu.

"Sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kita komunikasikan ya," tuturnya.

Berdasarkan informasi sementara kata Argo, sejauh ini belum ada laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia.

"Kami cek di data file tidak ada yang bersangkutan," tandasnya.

Reynhard Sinaga (Foto: Facebook)

 

Seperti diwartakan, pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

BBC News Indonesia melaporkan, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (put)

(Sumber : Okezone.com)