Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub Larangan Kantong Plastik

• Wednesday, 8 Jan 2020 - 15:50 WIB
Kantong plastik. (Ilustrasi/Reuters)

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta mendukung larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Jakarta, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Kendati demikian, ia mengimbau peraturan tersebut konsisten dilakukan dan harus disosialisasikan dengan benar ke masyarakat.

"Mendukung saja asal benar dilakukan dan disosialisasikan. Jangan nanti keluar Pergub, tiba-tiba tidak dilakukan dengan konsisten. Paling tidak kan bisa mengurangi pengurangan sampahnya, apalagi sampah plastik. Kita setuju saja dan kita sangat mendukung," ucapnya kepada Okezone, Rabu (8/1/2020).

Lebih lanjut ia juga menyoroti soal penjualan kantong plastik di pasar swalayan. Oleh karena itu, Pandapotan berharap dengan adanya aturan ini, swalayan tidak lagi menjual kantong plastik.

"Benar-benar disosialisasikan juga ke pedagang dan produksi kantong plastik tidak diperjualbelikan. Kalau kemarin kan sempat berbayar, sekarang kan dilarang. Jadi langsung dikunci dari hulunya, enggak ada diperjualbelikan," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. Baginya, aturan itu sebagai salah satu upaya untuk menjaga lingkungan.

"Kehadiran Pemprov itu adalah membikin aturan-aturan yang bisa mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga alam. Misalnya ya itu pelarangan kantong plastik dan yang lain-lainnya. Tapi prinsipnya adalah aturan yang mengatur untuk menjalani itu ya harus didukung," ujar Suhaimi.

Suhaimi setuju kalau aturan itu harus segera disosialisasikan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni baik secara langsung di tingkat pemerintahan dan juga media sosial.

"Harus disosialisasikan ke masyarakat. Bisa melalui online, iklan, bisa melalui struktur pemerintahan, kelurahan ke bawah. Nah yang paling dekat itu kan RT/RW. Bisa juga sukarelawan, yang terjun ke masyarakat yang peduli dengan alam. Itu bisa menyosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh," tuturnya. (erh)

 

(Sumber: Okezone.com)