Mahfud MD Perpanjang Satgas Saber Pungli hingga April 2020

• Thursday, 9 Jan 2020 - 18:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara Seminar Nasional BPIP di Jakarta, Minggu (22/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperpanjang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) hingga April 2020. Surat Keputusan (SK) Satgas Saber Pungli habis pada 31 Desember 2019.

Mahfud mengatakan, pemerintah tak hanya memperpanjang melainkan juga akan melakukan evaluasi salah satunya terkait eksistensi dan kinerja satgas tersebut.

"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi hingga April 2020. Paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memosisikan Saber Pungli sebagai bagian dari unit pemberantasan korupsi yang kewenangannya berada di eksekutif.

"Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi scope-nya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi dan kepegawaian itu kan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepin oleh saber pungli selama ini," ujarnya.

Mahfud menyebutkan, Saber Pungli dalam aksinya akan memberikan umpan. Namun, pada praktiknya jika ada suatu tindak pidana, polisi yang akan turun tangan. Terkait hal itu, dia mengaku, perlu adanya strukturisasi sehingga semuanya bisa tepat dan sesuai.

"Pertanyaan sering muncul itu kan kalau tindakan pidana itu kan mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya tidak salah karena di dalam praktiknya, kalau terjadi tindak pidana, memang yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber Pungli itu yang mengumpan saja. Tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya, sehingga nanti secara utuh lebih tepat karena dasarnya kan ada dua satu perpres dua keputusan Kemenko, keputusan menko," tuturnya.

Mahfud memastikan, kementeriannya akan memperkuat semua lini demi pemberantasan korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangi pada Jumat 21 Oktober 2016. Menko Polhukam ketika itu Wiranto ditunjuk sebagai penanggung jawab.

Saber Pungli melibatkan instansi pemerintah seperti, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

 

Editor : Djibril Muhammad

( Sumber : Inews.id )