Cuaca Ekstrem, Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Antisipasi Banjir

• Monday, 13 Jan 2020 - 09:39 WIB
Banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur (Okezone.com/Puteranegara)

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memerkirakan Jabodetabek dan sejumlah wilayah lain di Indonesia berpeluang diguyur hujan lebat hingga 18 Januari 2020. Cuaca ekstrem tersebut berpotensi menimbulkan banjir.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi sekaligus menghadapi banjir. Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo mengatakan, masyarakat dapat membuat rencana antisipasi bencana bersama warga lainnya. Salah satu contohnya adalah membuat grup WhatsApp.

"Rencana antisipasi bencana catat nomer telepon penting dan bentuk WA grup warga," kata Agus lewat keterangan tertulis kepada Okezone, Senin (13/1/2020).

Banjir di Tanah Abang, Jakarta (Okezone.com/Dede)

Agus menuturkan, masyarakat dapat mempersiapkan perbekalan untuk tiga hari. Logistik yang sudah disiapkan itu ditaruh didalam tas siaga dirumah masing-masing. Bila nantinya terjadi bencana, maka tas tersebut bisa langsung dibawa.

"Siapkan perbekalan untuk tiga hari (tas siaga bencana)," imbuhnya.

Agus juga mengingatkan, masyarakat dapat sedini mungkin mengamankan dokumen penting dan barang berharga masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga dapat membentuk komonitas tangguh bencana untuk melakukan kerja bakti, menentukan jalur evakuasi, menentukan titik pengungsian dan melakukan siskamling.

"Laporkan ke kelurahan/kecamatan/BPBD jika ada kerusakan atau tanggul bocor," tukas dia.

Di sisi lain, BNPB mengingatkan BPBD dan pemerintah daerah melakukan kesiapsiagaan sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 360/14278/SJ tertanggal 30 Desember 2019.

Pemerintah daerah perlu membentuk posko kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

"Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya," ujar Agus.

Pemda dan jajarannya perlu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya. Selain itu, perlu mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

"Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya," paparnya.

"Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat," sambung Agus.

Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur perlu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. (sal)

(Sumber : Okezone.com)