Polemik Parkir Mobil di Depok hingga Ancaman Denda Administratif

• Tuesday, 14 Jan 2020 - 10:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok akan memberlakukan aturan soal parkir bagi pemilik kendaraan pribadi. Ya, bagi mereka yang tidak memiliki garasi di wilayah domisili Kota Depok maka siap-siap terancam denda administratif.

Aturan itu termaktub dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yakni kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok yang telah disahkan DPRD Kota Depok.

Perda tersebut diusulkan oleh Pemkot Depok pada 2019 silam menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil, lantaran mereka tak memiliki garasi sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini pihaknya sedang membenahi transportasi publik dengan menyusun regulasi-regulasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Depok.

"Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa di-publish dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan di tengah warga," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2020.

Salah satu transportasi publik yang akan dibenahi adalah Jabodetabek Resident (JR) Connecxion, angkutan kota, angkutan point to point serta di dukung oleh angkutan online (Ojek Online, Grabe Car).

"Ini yang sedang diprioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik," terang Dadang.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari meminta Pemkot Depok mempersiapkan fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman sebelum Raperda yang mewajibkan memiliki garasi sendiri bagi warga yang memiliki mobil ini diterapkan.

(Foto: Okezone)

 

Dia berharap transportasi umum yang dirancang Pemkot Depok ke depan aman bagi kaum perempuan, pelajar serta ramah lansia dan difabel.

"Intinya kalau berbicara tentang transportasi publik Pemkot Depok harus berbenah diri. Jadi, tidak melulu masyarakat yang dituntut untuk mengurangi mobil pribadi mereka," tandasnya.

Mulai diterapkan 2022

Meski DPRD Kota Depok telah mengesahkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, Jawa Barat. Namun, aturan tersebut baru diterapkan dua tahun lagi atau pada 2022 mendatang.

Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, pada tahun pertama setelah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 disahkan, Pemkot Depok masih akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Kemudian, pada tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.

"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," kata dia.

Denda maksimal Rp20 juta sebelumnya memang ada dalam rancangan Perda yang diajukan Pemkot Depok terkait kepemilikan garasi. Namun, hal itu baru sebatas usulan.

Sekadar diketahui, Perda Nomor 2 tahun 2012 atau yang akrab disebut 'Perda Garasi' yang mengatur soal parkir kendaraan pribadi itu diatur dalam Pasal 34A yang berisi 3 ayat dan Pasal 34B (4 ayat).

Pasal 34A :

- Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

- Ayat (2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Milik sendiri

b. Sewa

c. Garasi bersama

- Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

 

Pasal 34B :

- Ayat (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

- Ayat (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Peringatan tertulis dan

b. Denda administrasi

- Ayat (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta

- Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(put)

( Sumber : Okezone.com )