Ini Alasan Kejaksaan Agung Pisahkan Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

• Wednesday, 15 Jan 2020 - 11:44 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) punya alasan untuk memisahkan penahanan lima tersangka kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Langkah itu diambil berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

“Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dia menjelaskan, tersangka mantan kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Berikutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditahan di Rutan KPK. Sementara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara,” ucapnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun. “Pasal 2 primer, Pasal 3 subsidernya,” katanya.

 

Editor : Ahmad Islamy Jamil

( Sumber : iNews.id )