Kualitas Air Buruk, Warga Gugat PDAM Surabaya Ke Pengadilan

• Wednesday, 15 Jan 2020 - 13:51 WIB

Surabaya - PDAM Surya Sembada Surabaya digugat oleh pelanggannya. Ini adalah yang pertama kali terjadi, imbas dari kualitas air buruk yang disalurkan kepada pelanggan.

M.Sholeh penggugat PDAM menyatakan, langkah yang dia ambil sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa ketika mereka dirugikan oleh PDAM maka bisa melakukan gugatan dan tidak berdiam diri.

"Ada UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut warga dijamin haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Lha kalau air PDAM keruh kan membuat kita tidak nyaman sehingga layak untuk di gugat," papar Sholeh yang juga seorang advokat.

Selama ini menurut Sholeh pihaknya telah melakukan mediasi dengan mendatangi kantor PDAM Surya Sembada Surabaya dan melakukan pertemuan dengan direktur utama. Sayangnya dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temunya karena PDAM menilai air mereka masih aman dan memenuhi baku mutu, meskipun keruh.

"Sebelumnya saya telah bertemu dengan Dirut PDAM.Namun pihak PDAM tidak melakukan upaya apapun untuk perbaikan kualitas air yang disalurkan kepada pelanggan, karenanya saya dan beberapa warga lain yang dirugikan melakukan gugatan," lanjut Sholeh.

Sementara itu Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman menyampaikan, keruhnya air PDAM kepada pelanggan lebih akibat kondisi pipa jaringan yang telah tua. Pipa jaringan PDAM Surabaya yang panjangnya mencapai 6.000 km merupakan peninggalan Belanda dan belum pernah dilakukan peremajaan. Meski air PDAM dari instalasi pengolahan jernih, namun begitu masuk pipa jaringan menjadi keruh karena kondisi pipa yang sudah usang.

"Jaringan pipa kita memang sudah tua dan harus segera diremajakan. Sayangnya anggaran belum memadai,  sehingga per tahun kita hanya bisa meremajakan jaringan pipa sepanjang 50 km. Jika dihitung total, maka dibutuhkan waktu 120 tahun untuk menuntaskan pergantian pipa yang mencapai 6.000 km," ujar Mujiaman.

Gugatan warga terhadap PDAM tersebut saat ini sudah berjalan. Dalam persidangan yang berlangsung majelis hakim meminta kedua pihak melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama terkait layanan air oleh PDAM . Rencana sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan kedua belah pihak dan telah disarankan majelis hakim untuk melakukan mediasi. (Hermawan)