Sultan Cirebon Tegaskan Keraton Agung Sejagat Tak Pernah Ada Dalam Silsilah

• Wednesday, 15 Jan 2020 - 18:40 WIB
Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon. (Foto: Okezone.com/Fathnur Rahman)

CIREBON - Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat menegaskan, Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah tak pernah ada dalam silsilah keraton-keraton di Indonesia. Dia pun mengaku kaget dengan kemunculan keraton pimpinan Totok Santoso yang menghebohkan publik itu.

"Kaget yah, di era saat ini negara Republik Indonesia ada keraton baru. Muncul Keraton Agung Sejagat. Kita tahu saat Republik Indonesia merdeka, kurang lebih ada 200 lebih Keraton atau Kesultanan, Puri yang terdaftar saat persiapan kemerdekaan Indonesia, " kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Arief sendiri meragukan kebenaran klaim Keraton Agung Sejagat, yang menyatakan sebagai penerus dari Kerajaan Majapahit. Diceritakan Arief, kerajaan yang muncul setelah Majapahit runtuh adalah Kerajaan Demak. Kemudian, saat Demak runtuh, muncul Kerajaan Pajang. Lalu, seiring bubarnya Kerajaan Pajang, muncul Kerajaan Mataram.

Arief melanjutkan, Kesultanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta sendiri kemudian menjadi penurus Kerajaan Mataram yang sudah runtuh.

"Kita kaget dia (Keraton Agung Sejagat) menyatakan sebagai keturunan Selendra, dan Dinasti Madang. Itu abad ke-7 dan 8, sangat jauh sekali. Susah terpelihara silsilahnya. Mereka juga mengatakan sebagai penerus kerajaan Majapahit. Padahal tidak ada keraton itu (Keraton Agung Sejagat)," ucapnya.

Arief mengusulkan agar pemerintah membuat undang-undang khusus untuk keraton, agar keraton-keraton di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. Hal itu untuk menghindari tindakan oknum tak bertanggungjawab.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat. Mereka mengklaim bahwa kerajaannya itu sebagai penerus imperium Majapahit. Tidak tanggung-tanggung, mereka bahkan mengklaim jika seluruh dunia berada di dalam kekuasannya.

Polisi kemudian bertindak, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan. (qlh)

( Sumber : Okezone.com )