Pemkot Kendari Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Objek Komersil Kawasan Bisnis 

• Wednesday, 15 Jan 2020 - 18:42 WIB

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Objek komersil kawasan bisnis di Kendari.

Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan Pemkot Kendari sudah mulai melakukan sosialisasi sejak 13 Januari dan berakhir 29 Januari 2020 di beberapa kecamatan dan Kelurahan.

Sosialisasi Penyesuaian NJOP dilakukan di Kantor Kecamatan Kendari, Kelurahan Watu-watu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Wua-wua, Kecamatan Baruga, Kecamatan Kambu, Kecamatan Poasia.

“Kita sosialisasi di delapan titik yang memang wilayahnya masuk sebagai kawasan bisnis. Yang tidak masuk dalam kawasan bisnis kita tidak sosialisasi karena tidak ada penyesuaian disitu,” ujar Sri Yusnita usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Watu-watu Rabu,(14/1/2020).

Lebih lanjut Sri Yusnita menerangkan bahwa sesuai nilai NJOP harus diperbarui dalam waktu tiga tahun sekali, dan saat ini Kota Kendari masih menggunakan NJOP 2014.

“Artinya sudah berlangsung sejak lima tahun lalu sehingga perlu dilakukan pembaharuan (Update),” tambahnya.

Penyesuaian NJOP Pemkot tidak lepas dari Rekomendasi Korsupgah KPK sebagai pendamping, untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pemkot Kendari melalui BP2RD segera mengambil langkah-langkah.
Tahap pertama, penyesuaian NJOP 2020 adalah khusus untuk objek komersil yang berada di kawasan komersil bisnis pada lapisan pertama, bersentuhan dengan ruas-ruas jalan utama yang dianggap sebagai kawasan bisnis.

Pada tahun 2020 ini, kenaikan NJOP bervariasi dengan mengambil beberapa sampel melalui informasi-informasi dari lurah dan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berapa harga pasar yang berlaku di wilayahnya masing-masing.

Selain informasi dari lurah dan camat, turut melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen yang mengetahui berapa harga tanah atau nilai tanah yang ada di Kota Kendari, serta melibatkan pihak akademisi yakni ketua Prodi Program Pengembangan Wilayah Universitas Haluoleo (UHO), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

“Kami duduk bersama merumuskan angka-angka harga pasar yang ada kemudian didapatlah nilai indeks rata-rata. Nilai indeks rata-rata NJOP ini adalah perbandingan harga pasar dengan NJOP lama, dari indeks rata-reata ini kemudian kita sandingkan lagi klasifikasi nilai tanah menurut menteri keuangan dan ini memang ada dalam system kami dari perbandingan inilah kami bisa menetapkan NJOP untuk tahun 2020 yang kemudian dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Kendari,” pungkas Sri Yusnita. (Hengky)