Pemkot Bekasi Cabut Status Tanggap Darurat Bencana

• Thursday, 16 Jan 2020 - 15:00 WIB
(Foto: Dok iNews)

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencabut status tanggap darurat bencana yang ditetapkan sejak banjir melanda kawasan tersebut pada 1 Januari 2020. Status tanggap darurat bencana kemudian diganti menjadi transisi darurat bencana.

Keputusan itu diambil setelah Pemkot Bekasi mengevaluasi penanganan bencana bersama BNPB, BMKG, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC). Status transisi darurat bencana memberi kesempatan pemerintah untuk melakukan pemulihan atas dampak banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Bekasi.

"Statusnya diturunkan satu tingkat menjadi transisi darurat bencana untuk memberi kesempatan pemerintah melakukan pemulihan," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2020).

Status transisi darurat bencana ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan memperbaiki jebolnya tanggul Sungai Bekasi yang ditengarai sebagai penyebab banjir di Bekasi.

"Seperti diketahui tanggul jebol menyebabkan banjir di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih, Villa Jatiasa, Kemang IFI, dan Kemang Pratama. Sambil membersihkan lumpur sisa banjir," katanya.

Pemkot juga mempersiapkan diri menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung hingga Februari 2020. "Pemulihan kami lakukan sambil melakukan antisipasi," ucapnya.

 

Editor : Rizal Bomantama

( Sumber : iNews.id )