RUU Omnibus Law Dipastikan Pangkas Aturan Investasi

• Thursday, 16 Jan 2020 - 16:33 WIB
Foto/SINDOnews/Rina Anggraeni

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dengan Omnibus Law akan terjadi penyederhanaan dalam aturan investasi sehingga bisa menambah kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Jokowi mengungkapkan, RUU Omnibus Law mencakup revisi dari 79 Undang-Undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Sejumlah beleid itu akan direvisi untuk memangkas aturan yang selama ini menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.

"Pasal-pasal ini yang menghambat kecepatan kita dalam bergerak dan memutuskan respons pada setiap perubahan-perubahan yang terjadi di dunia. Dunia itu berubah cepat sekali, setiap hari dan detik, itu mempengaruhi ekonomi kita," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Jokowi bilang, perubahan dunia berlangsung dengan cepat, namun selama ini Indonesia sulit merespons perubahan tersebut karena terhalang oleh banyaknya aturan. Hal ini pun berimbas pada kondisi perekonomian Indonesia yang selalu mengalami defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dan defisit neraca perdagangan.

"Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia, salah satunya melalui omnibus law," tandasnya.

Jokowi menyatakan, penyederhanaan aturan menjadi hal yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mengejar daya saing. "Kalau UU dan aturan kita kaku, perubahan yang ada tidak bisa kita respon dengan cepat. Kita tercegat dengan aturan yang kita buat," jelasnya

Jokowi menilai jika RUU Omnibus Law telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diimplementasikan, maka akan sangat besar pengaruhnya dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia. "Ini kalau betul-betul keluar, akan besar sekali pergerakkan ekonomi kita," tandasnya.

(ind)

( Sumber : Sindonews.com )