Wabah Pneumonia China, Pemerintah Diminta Laksanakan UU Karantina

• Monday, 20 Jan 2020 - 11:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA - Wabah Pneumonia berat asal China sudah masuk ke Bangkok, Jepang dan Singapura. Untuk itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara ketat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Apresiasi atas kesigapan jajaran Kementerian Kesehatan dalam mengantisipasi merebaknya wabah penyakit pneumonia berat dari Wuhan, Tiongkok," kata Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
"Namun menurut saya yang perlu dilakukan adalah upaya nyata atau konkret dari Pemerintah untuk tindakan preventif masuknya virus tersebut ke Indonesia, dengan melaksanakan secara ketat dan tegas UU Nomor 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan," tambahnya.

Intan menjelaskan, UU tersebut antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan kekarantinaan keeehatan di pintu masuk falam hal ini bandara dan pelabuhan, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dan lain sebagainya.

"Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang gejala serta bahaya dari virus ini juga penting dilakukan, antara lain bagaimana mengenali virus ini dan langkah emergency jika terjangkit virus ini, misalnya: cuci tangan, menggunakan masker jika dalam kondisi batuk atau kontak dengan penderita batuk, dan sebagainya," papar Intan.


Menurut Politisi PAN ini, meski virus ini belum menyebar di Indonesia, pemerintah serta otoritas terkait perlu melakukan upaya pencegahan dini.

Dia juga berharap, agar diaktifkan kembali Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Otoritas Bandara, serta pelabuhan laut dan pos lintas batas negara perlu bersinergi memperketat pengawasan dan mengantisipasi penyebaran virus radang paru-paru dari Cina itu.

"Terutama, kru pesawat, penumpang, wisatawan yang berasal dari daerah endemis pneumonia Wuhan, antara lain China, Singapura, Thailand, Hongkong yang sudah terdeteksi virus tersebut," jelasnya.

Selain itu ia menambahkan, pemerintah perlu mengaktivasi alat pemindai suhu tubuh atau (thermal detector) di seluruh bandara internasional dan pelabuhan. Jika ternyata ditemukan suhu tubuh di atas ambang batas normal maka, petugas kesehatan harus segera dilakukan karantina terhadap penumpang.

Dan kata dia, jika ditemukan batuk dan demam dari daerah endemis maka harus dikarantina dan dilakukan identifikasi untuk memastikan apakah orang tersebut menderita pneumonia Wuhan yang sedang mewabah.

"Saya kira, kita semua patut mewaspadai serta memberikan perhatian ekstra terhadap penyebaran virus ini sebab infeksi radang paru dapat menular dari orang ke orang lainnya melalui udara. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran virus, jangan sampai lengah seperti kasus Flu Burung beberapa tahun yang lalu yang mewabah secara luas di Indonesia," ucapnya.

(maf)

(Sumber : Sindonews.com)