Pemerintah Percepat Upaya Pemulihan Kondisi Pascabencana

• Tuesday, 21 Jan 2020 - 23:18 WIB

Jakarta - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, awal Januari lalu, menyisakan ragam persoalan mendesak untuk segera diselesaikan. Utamanya menyangkut masalah relokasi pemukiman warga yang terkena dampak bencana serta pemulihan kondisi alam melalui revegetasi tanaman Vetiver.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi dengan menghadirkan seluruh kementerian/lembaga dan badan terkait serta pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lebak dan Kabupaten Banten guna membahas upaya percepatan pemulihan kondisi pascabencana di dua kabupaten tersebut.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan upaya percepatan pemulihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi beberapa hal teknis. Diantaranya, menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan mulai dari pencanangan hingga tindak lanjut pencanangan.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, agar segera dipercepat untuk pemulihan kondisi yang menjadi sumber bencana terutama banjir. Beliau mewanti-wanti agar kegiatan pencanangan yang nanti akan dilakukan tidak hanya formalitas tapi betul-betul dan sekaligus ada rencana jangka panjang mulai dari tahap-tahap penanaman sampai pemeliharaan," ujarnya saat memimpin rakor di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Menindaklanjuti arahan dan harapan Presiden, Muhadjir pun meminta seluruh pihak agar dapat bertanggung jawab menyiapkan skema percepatan pemulihan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan lahan terutama yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk nantinya dijadikan lokus dari kegiatan pemulihan lahan. Kementerian Pertanian agar dapat menyiapkan dukungan benih tanaman, pembibitan, dan distribusi untuk penghijauan termasuk penyediaan bibit-bibit tanaman produktif yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

"Rencana jangka panjang, lahan-lahan yang akan dipulihkan sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola, memelihara, sekaligus mengambil manfaatnya. Karena itu kita juga perlu melibatkan mereka, termasuk para pecinta alam seluruh Indonesia kita undang ikut serta memulihkan lahan ini," tutur Menko PMK.

Sementara itu, Kementerian PUPR akan menjadi leading sector terkait pemulihan sarana prasarana baik untuk pemulihan lahan maupun pemulihan hunian. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab penuh terutama menyiapkan lahan untuk relokasi.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dua alternatif lahan untuk dijadikan lokasi relokasi yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8.

"Ini kebijakannya ada di pemerintah pusat karena ini tupoksinya ada di Kementerian BUMN. Oleh Kementerian ATR/BPN pun sudah tidak ada masalah karena ini untuk kepentingan masyarakat," ungkap Iti.

Lebih lanjut, menurutnya, relokasi akan dilakukan untuk rumah warga yang terkategori rusak berat maupun ringan. Hal tersebut dilakukan karena lokasi pemukiman warga terletak di sempadan sungai sehingga rawan banjir. Relokasi nantinya juga termasuk untuk membangun fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin turut menyampaikan bahwa upaya serupa juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun di samping itu, sembari menunggu relokasi, masyarakat yang terdampk bencana sampai saat ini masih ditempatkan di beberapa titik lokasi pengungsian dengan memastikan fasilitas memadai yang tersedia.

"Untuk relokasi kita upayakan tetap di daerah mereka awalnya, hanya kita cari yang stabil. Kita sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk melakukan pengkajian agar lahan yang dipakai sesuai," pungkasnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini juga akan memberikan bantuan untuk membangun hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Adapun rinciannya, Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, dan Rp10 juta rusak ringan.

Seluruh pihak yang hadir sepakat, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Bencana dan Dampak Sosial Kemenko PMK Doddy Usodo HGS, Sesmenko PMK Y. B. Satya Sananugraha, Deputi II Pencegahan BNPB, Tenaga Ahli Utama KSP, Dirjen Penataan Agraria, Kemen ATR/BPN, Direktur Perlindungan Perkebunan, Kementan, Direktur Pantai & Sungai, KemenPUPR, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS, KLHK, Ses. Dirjen CK KemenPUPR, Sekretaris Badan Litbang Kementan, Danrem 064/MY Serang, Dandim 0603/Lebak, Kalaksa BPBD Lebak, dan Kalaksa BPBD Bogor, Dandim BPBD Lebak, Kasrem 061/Suryakencana Bogor. (ANP)