Pemprov Jatim Adopsi Pengembangan Desa Wisata Dari Desa Adat Panglipuran Bali

• Tuesday, 28 Jan 2020 - 14:51 WIB

Bali - Keberadaan Desa Adat Panglipuran Bali, menarik minat Pemprov Jatim untuk menerapkannya di Jawa Timur. Plt Kepala Biro Humas dan Protokal Pemprop Jatim, Aries Agung Pawei mengatakan, Desa Adat Panglipuran mempunyai daya tarik yang luar biasa. Selain faktor budaya, desa tersebut juga tidak tergerus modernisasi meskipun dibanjiri turis dalam dan luar negeri. Masyarakat tetap memegang teguh prinsip hidupnya berdasarkan adat yang berlaku.

"Desa Adat Panglipuran mempunyai daya tarik yang mendunia. Namun demikian adat istiadat dan budaya tetap terjaga," ujar Aries Agung Pawei.

Kondisi ini menarik bagi Pemprov Jawa Timur, mengingat banyak desa adat di Jawa Timur yang tumbuh berkembang menjdi destinasi wisata, meski belum setenar Desa Panglipuran.

"Di Jawa Timur banyak juga desa semacam itu, namun masih kalah gaung dengan Panglipuran. Kita ingin belajar pengelolaan desa adat menjadi destinasi wisata unggulan seperti di Bali bisa diterapkan di Jawa Timur," lanjut pejabat yang suka rafting tersebut.

Sementara itu Nengah Moneng, Kepala Pengelola Desa Adat Panglipuran menyambut baik keinginan Pemprov Jatim untuk belajar tentang wisata desa adat. Menurut Nengah Moneng, kunci pengelolaan desa adat di Bali adalah komitmen memegang teguh prinsip budaya dan menghormati budaya yang datang dari luar, sehingga tidak terjadi benturan.

"Kita menghargai budaya orang lain yang dibawa ke desa ini. Tapi desa ini juga punya prinsip budaya yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga mereka pun akan menghormati dan tidak terjadi benturan," lanjut Nengah Moneng.

Desa Adat Panglipuran merupakan desa adat yang paling tua di Kabupaten Bangli. Desa ini lahir diprakarsai inisiatif Raja Bangli yang ingin membuat sebuah desa untuk komunitas pelaku seni yang sering menghibur raja, kemudian ditempatkan di sebuah desa dan kemudian dikenal dengan sebutan Desa Adat Panglipuran.

Salah satu aturan adat yang sampai saat ini masih berlaku adalah larangan poligami atau poliandri. Jika melanggar maka pelaku akan diasingkan disebuah tempat yang bernama Karang Memadu. (Hermawan)