Edarkan 476 Lembar Uang Palsu, 3 Tersangka Terancam Denda Rp10 Miliar

• Tuesday, 4 Feb 2020 - 15:21 WIB
Polda Kalteng tangkap 3 tersangka pengedar uang palsu (Foto : iNews/Sigit)

PALANGKARAYA - Polda Kalteng menangkap sidikat pengedar uang palsu. Dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Kalteng menangkap 3 tersangka beserta barang bukti yang palsu.

"Tiga tersangka dan barang bukti uang palsu sejumlah 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (4/2/2020).

Ia mengatakan, selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Di antaranya printer merk canon dan gunting 2 unit.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dalam kasus ini, Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara. Sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang memalsukan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

(aky)

(Sumber : Okezone.com)