Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

• Tuesday, 4 Feb 2020 - 17:19 WIB
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)

PALEMBANG - Ernawati (39) terpaksa menghabiskan sisa waktunya di dalam penjara. Bukan tanpa alasan, pengedar 43 kilogram narkoba jenis ganja ini divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti. Hakim menganggap Ernawati terbukti melanggar hukum karena menyimpan ganja.

"Dari saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erma Suharti di PN Klas I A Khusus Palembang, Selasa (4/2/2020).

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa Ernawati dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Ernawati ditangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 September 2019. Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia mengedarkan narkoba itu bersama temannya bernama Asinah.

Saat menggeledah rumah Ernawati, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah. Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu.

 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

(Sumber : iNews.id)