Ditlantas Polda Metro: 318 Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik

• Wednesday, 5 Feb 2020 - 12:15 WIB
Ilustrasi, rambu peringatan kawasan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Antara).

JAKARTA - Penindakan terhadap pelanggaran pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan mulai Senin (3/2/2020). Catatan Ditlantas Polda Metro, Senin-Selasa (3-4 Februari 2020) ada 318 pengendara sepeda motor ditilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pemotor yang tertangkap kamera tilang elektronik pada Senin (3/2/2020) sebanyak 161 pelanggaran. Kemudian, Selasa (4/2/2020) ada 157 pelanggaran.

"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dia menuturkan, kamera tilang elektronik dipasang di sejumlah ruas jalan. Pengendara yang melanggar akan otomatis terekam oleh kamera canggih dari jarak jauh.

Sistem tilang elektronik terhadap pengendara sepeda motor diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). Penindakan dalam bentuk surat tilang terhadap pelanggar resmi berlaku Senin (3/2/2020).

Penindakan kepada pelanggar dalam bentuk pemberian surat tilang yang dikirimkan ke rumah masing-masing.

Editor : Kurnia Illahi

(Sumber : iNews.id)