Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor, Pedagang Tradisional Wilayah Bogor Menunggu Kepastian MA

• Thursday, 13 Feb 2020 - 16:35 WIB
Diskusi Opini Live Trijaya Mengenai Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi Mercure Jakarta Cikini. Kamis, 13 Februari 2020. Foto: (mhmdsptrr)

Jakarta - Perda KTR Bogor seolah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan agar kepala daerah membantu memberi kemudahan untuk investor yang berkomitmen menanamkan modalnya untuk pembangunan daerah, menciptakan peluang tenaga kerja bagi masyarakat di daerah sehingga dapat mengingkatkan pergerakan ekonomi.

Di era globalisasi dan ketatnya kompetisi, perda KTR Bogor akan memperburuk posisi kemudahan berusaha (ease of doing business). Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) di Indonesia berada di peringkat 50 pada 2021.

"Apa yang dilakukan pedagang kecil ini adalah langkah terhormat yang kita dukung, bukan soal pro-kontra tetapi untuk menguji segala argumentasi apakah benar keadilan terusik dan kepastian hukum terganggu." Kata Robert Endi Jaweng (Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah)⁣.

Larangan dan pembatasan yang dimuat dalam Perda KTR Kota Bogor tersebut menggambarkan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pedagang maupun konsumen. Di sisi lain, seharusnya kewajiban perlu diimbangi dengan realisasi tanggung jawab oleh Pemerintah Kota Bogor.

Sebelumnya, para pedagang tradisional wilayah Bogor menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan gugatan uji materi (Judicial Review) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor (Perda KTR) No.10/2018.