Sri Mulyani Sebut Kenaikan Iuran BPJS PBI sejak Agustus 2019

• Tuesday, 18 Feb 2020 - 18:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA - Pemerintah sudah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Iuran yang sudah naik sejak Agustus 2019 ini dibayar oleh pemerintah.

"Iuran peserta dari TNI/Polri dan ASN/ASN daerah juga sudah naik mulai Oktober 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019. Tambahan itu bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.

"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020. "Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran," ujarnya.

Melalui rapat gabungan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu berharap antara DPR dan pemerintah bisa menyamakan persepsi bahwa ada keinginan dari parlemen untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rapat gabungan yang diadakan secara tertutup tersebut diikuti perwakilan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Sedangkan dari pemerintah mengundang Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.

Editor : Ranto Rajagukguk

(Sumber : iNews.id)