OJK: Debt Collector Wajib Miliki Sertifikat Profesi

MUS • Friday, 30 Jul 2021 - 11:04 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas  perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector yang melanggar aturan  hukum. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan diberi sanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.  

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Sekar menuturkan, pihaknya menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitranya telah memiliki sertifikat profesi.  

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujar Sekar.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran. “Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekar.