Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan tergolong sangat lama yaitu, sekitar 5,4 hari. Dengan lamanya waktu bongkar muat barang tersebut membuat Presiden Joko Widodo geram. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta agar waktu bongkar muat barang di pelabuhan dapat turun menjadi 4,7 hari.

Menanggapi hal itu Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM Jakarta bertema " Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/17) mengatakan, permasalahan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan sudah ada sejak lama. 
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin dwelling time bisa ditekan, otoritas pelabuhan perlu diberi wewenang yang kuat dan bersifat memaksa sehingga mampu memainkan peran sebagai koordinator di pelabuhan. Untuk itu pihaknya berharap Presiden Jokowi dapat menugaskan  Kementerian Perhubungan  untuk merumuskan sistem satu atap pengurusan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Disisi lain, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengaku, bahwa pemecahan masalah waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time masih menunggu Keputusan Presiden untuk menunjuk Otoritas Pelabuhan sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan pelabuhan, karena saat ini Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran belum cukup untuk menaungi wewenang otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinasi karena tidak tercantum dalam UU tersebut. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Maritim National Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengapresiasi soal pembongkaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan. Meski demikian siswanto mengaku perlu meluruskan kembali soal fokus pada "dwell time" atau waktu inap bongkar muat. "Dwell time tidak bisa dipidana. Ini adalah permasalahan good governance, hal itu karena selama ini belum ada perizinan yang terintegrasi. Masalah yang kerap kali terjadi yaitu perbedaan prinsip dalam pengeluaran perizinan. Siswanto menyebut langkah yang dilakukan polisi dalam pengusutan kasus ini merupakan pertama kali di dunia. Di mana dwell time menjadi pintu masuk untuk membongkar suap dan gratifikasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M. Iqbal mengatakan, jajarannya akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus yang merupakan perintah langsung dari presiden jokowidodo ini. Termasuk tidak menutup kemungkinan akan ada kementrian lain yang juga akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi penyelidikan praktek pelanggaran hukum di tahap pre-clearance di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu karena dalam tahapan ini banyak sekali melibatkan instansi terkait, yaitu sekitar 18 kementerian lembaga. Meski demikian awal bergerak penyidik di kementrian perdagangan, karena Kementerian itu yang paling banyak mengatur di tahap pre clearance.

 

 

(Tito Suhandoyo)