Retaknya Pilkada Serentak

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Pendaftaran calon pilkada serentak, membuahkan hasil, 7 daerah memiliki calon tunggal. Konsekuensi yang timbul, para calon tunggal tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada serentak 9 Desember 2015. Menanggapi ini, bahkan Presiden Jokowi dikabarkan akan mengeluarkan PERPU. Namun, solusi baru diputuskan oleh KPU dengan memperpanjang proses pendaftaran di 7 wilayah.

Hal tersebut, kemudian menarik untuk dibahas dalam dialog Polemik Sindotrijaya FM dengan Tema " Retaknya Pilkada Serentak" di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (8/9).

Wakil ketua DPR RI Fadli Zon menilai tepat tidak dikeluarkannya perpu karena tidak melihat kedarurtan. Menurut Fadli, calon tunggal tidak mencapaii 2 persen, tidak ada kevakuman.

"Ada mekanisme PLT dan berdampak  akan berkurang optimalisasi tapi tidak vakum," tegasnya

Fadli mengatakan, jika tida calon tambahan hingga tahap akhir meski sudah diperpanjang maka ditetapkan DPRD.

"Ditetapkan saja oleh DPRD, jika batas akhir dan proses perpanjangan waktu tidak mengalami perubahan tetap 1 calon," pinta-nya.

Disisi lain, Fadli juga menolak adanya pemberian sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon.

"Karena Itu hak dari parpol untuk tidak mengajukan dan disesuaikan dengan dinamika dari kader yang diajukan serta koalisi," tutupnya.

Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi yang mengatakan harus buat sistem, mengedapankan asas kepastian. Menurut Arwani, Pilkada serentak baru saat ini, kedepan akan semakin baik.

"Harus dijawab dengan revisi. Untuk saat ini biarkan aja dulu," jelasnya.

Arwani yang juga ketua DPP PPP meminta agar  7 daerah yang memiliki calon tunggal harus tetap diperhatikan, "parpol harus berpartisipasi bukan hanya menang kalah semata," katanya.

Dalam dialog, Ketua FORMAPPI Sebastian Salang mengatakan persiapan, sudah sejak awal ada Permasalahan. UU pilkada berubah2 terus hanya didasarkan kepentingan parpol dan jangka pendek." UU harus dibuat dengan benar dan memiliki waktu Jangka panjang," pinta-nya.

Sebastian mengungkapkan  Di 7 daerah terdapat calon tunggal. Menurutnya bukan tidak ada calon, tetapi pendaftaran tidak ikut. "Untuk itu perlu langkah duduk bersama, harus ada kwajiban partai yang mengajukan," katanya.

Sebastian menuturkan paprpol harus dapat memberikan batas waktu kepada calon yang menunda pendaftran.

"Parpol bisa memberikan punisment dengan menarik dukungan dan mendaftarkan calon yang lain lagi," pinta-nya.

Sebastian salang menambahkan Pilkada serentak tidak boleh dimainkan segelitir orang.

"Jangka panjang dapat menata kembali dengan merevisi UU pilkada, dengan lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar," jelasnya.

Disis lain, Bupati Tasikmalaya Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai salh satu dari 7 wilayah yang memiliki calon tunggal, wilayahnya harus tetap diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam pilkada serentak. "Jangan dimarginalkan. Harus diupayakan untuk ikut pilkada serentak dan dicari solusi bersama," katanya.

Ruzhanul mengharapkan agar Kabupaten Tasikmalaya jawa barat, untuk tetap diikutsertakan dalan pilkada maupun calon tunggal. "Berharap ada yang mendaftar, jika tidak ditetapkan saja melalui peraturan pemerintah" harapnya.

Sementara itu, Komisi pemilihan umum-K PU menyatakan siap dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Hal ini karena dengan sejumlah tahapan pilkada sudah dilaksanakan. Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, tahapan yang sudah dijalani seperti masalah peraturan, masalah anggaran, personil hingga tingkat desa, dan persoaln logistik pilkada. "Logistik tersedia, semua sudah diproduksi. Yang berikutnya nanti pada pemungutan suara ketika para calon sudah diketahui" ungkapnya.

Arif Budiman mengatakan tidak ada yang batal dan tidak ada hambatan pilkada serentak akan tetap berlangsung 9 Desember nanti. "Tidak terganggu akibat 7 wilayah, masih terlokasir untuk sejumlah kabupaten/ kota," tutupnya.

 

 

 

(Akmal Irawan)