DIUBER UBER

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Sebelum terjadi aksi mogok massal sopir taksi konvensional yang berujung ricuh, Dishub DKI mengaku sudah merekomendasikan kepada Kemkominfo agar memblokir aplikasi taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku pernah  melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang berisi rekomendasi pemblokiran layanan aplikasi untuk taksi seperti Uber dan Grab Car.

"Surat kami dibalas juga enggak, ditindaklanjuti juga enggak. Ya mau bagaimana?" ujar Andri dalam Polemik Sindotrijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Andri menambahkan, rekomendasi pemblokiran tersebut sifatnya hanya untuk sementara sampai taksi yang dianggap ilegal itu rampung mengurusi beragam perizinan.

"Kalau tahun 2014 surat kami untuk memblokir dilakukan, saya saya yakin seyakin-yakinnya tidak akan terjadi demo kayak kemarin," tambahnya.

Sementara Itu Menurut Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, angkutan umum online kini sudah terlanjur disenangin masyarakat. Dia meyakini akan ada resistensi hebat jika angkutan umum tersebut dihapus. Apalagi aplikasi-aplikasi tersebut menciptakan lapangan pekerjaan.

"Masyarakat lebih memilih dengan pindah ke online. Karena mereka menilai lebih gampang, tarif lebih murah. Ini kan hanya persaingan biasa," tutur Sarman Dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya Fm.
Dia mengatakan transportasi aplikasi online ini sebagai kreavifitas usaha yang melibatkan teknologi.

"Kita berharap supaya pemerintah segera dengan bijak menyikapi ini secara sirius dan cepat. Kita harapkan 31 Mei akhir polemik ini, apakah ini akan dilebarkan, apakah dengan format baru," katanya.

Namun Menurut Pakar hukum dan regulasi Mohamad Mova Al Afghani malah mengkhwatirkan aturan yang ada saat ini belum bisa memecahkan polemik antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi atau online. Pasalnya, kata dia, regulasi belum mengakomodir semua kategori angkutan.

"Saya khawatir aturan tidak menjawab permasalahan. Kategori angkutan sewa bisa tapi tidak untuk semuanya," kata Mova.

Menurutnya, aturan transportasi tidak mendukung sharing economy saat seseorang memiliki motor lalu menggunakannya sebagai jasa transportasi.

"Jadi belum ada peraturan menjawab masalah itu. Misalnya, wajib kir setiap enam bulan," lanjutnya.

Dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Sendiri mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan solusi rentang waktu agar Uber dan GrabCar agar melengkapi izin perusahaan. Rentang waktu 2 bulan dinilai menjadi solusi terbaik polemik transportasi berbasis aplikasi.

"Saya senang dan apresiasi langkah pemerintah terutama Presiden Joko Widodo yang sudah merespons aspirasi kami. Tentunya ini bisa menjadi solusi terbaik agar mereka (Uber dan GrabCar, -red) diberi waktu untuk memperbaiki," ujar Sekjen PPAD Juni Prayitno.

Hal senada dikatakan Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus. Dia mengatakan, keputusan pemerintah dalam memberikan tenggat 2 bulan bisa diterima. Pihak Uber dan GrabCar pun diminta untuk menjalankan instruksi keputusan tersebut.

"Itu bisa kami terima, asalkan dijalankan. Kan di situ sudah dipaparin semuanya. Yang harus ditempuh, dijalankan mereka. Jadi, hasil rapat pemerintah kemarin, Organda kami bisa terima," sebut Sitorus.

Dia mengatakan sejak Februari 2014, pihak Organda sudah memprotes kemunculan Uber dan GrabCar. Protes ini disertai dengan laporan serta pengaduan ke sejumlah pihak seperti Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.

"Dari Februari 2014, sudah kami laporkan. Dan, ini sudah beberapa kali kami bahas. Tetapi tidak ada jalan keluar, malah makin berkembang," tuturnya.

Sementara dari Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Trans UB) menyatakan akan menyelesaikan syarat kekurangan yang diminta pemerintah. hal ini disampaikan Sekjen Koperasi Trans UB Musa Emyus, yang berjanji masalah perizinan sampai uji KIR ditargetkan selesai akhir April 2016.

"Izin angkutan sewa, izin operasional, sama KIR itu nanti akhir April akan selesai. Insya Allah selesai," ujar Emyus dalam talkshow di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut dia,  8 ribu unit kendaraan telah didaftarkan untuk mengurus izin sebelum 31 Mei 2016. Pihaknya juga masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Untuk uji KIR dan pool sudah disiapkan tempat di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pool dan untuk persiapan uji KIR juga sudah kami siapkan di Kemayoran. Semua sudah ada. Kami ingin kerjakan, selesaikan ini agar masalah ini biar enggak berlarut-larut," tuturnya.