AHOK, JAKSA, dan PALU HAKIM

Saturday, 29 Apr 2017 - 00:00 WIB

Pengacara yang membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, masih mempersoalkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Menurut Tommy, tuntutan itu seharusnya bisa lebih ringan, bahkan bebas murni.

"Seharusnya jaksa menuntut bebas. Mengapa harus bebas? Karena tak ada saksi faktanya. Yang ada pelapor dari penjuru Indonesia, 9 hari setelah kejadian itu," kata Tommy dalam acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Tommy, ada politisasi pula dalam kasus tersebut. Tommy mengatakan, dengan adanya unsur-unsur yang disebutnya itu, bukan tidak mungkin tuntutan terhadap Ahok seharusnya bebas.

"Jadi mestinya jaksa menuntut bebas. Ini jadi menarik karena ada politik di dalamnya," ujar Tommy.

Terlepas dari itu, Tommy malah kemudian menyinggung isu-isu lain yang seharusnya mendapatkan atensi publik lebih tinggi. Salah satu yang disinggung Tommy adalah tentang kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut KPK dengan menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

"Kita coba bandingkan. Salah satu Ketua Golkar yang ditetapkan korupsi Alquran. Bayangkan, Alquran dikorupsi. Ini yang benar-benar penodaan agama. Bayangkan, Alquran, kitab suci tapi dikorupsi pengadaannya. Itu yang seharusnya didemo oleh 5 juta orang," ucapnya.

Bukan hanya itu, Tommy juga menyinggung soal hak angket di DPR terhadap KPK. Isu-isu itulah yang menurut Tommy seharusnya disoroti publik.

Sebab, menurutnya, hak angket yang dilakukan di DPR adalah sebuah upaya melemahkan lembaga negara yang tengah memerangi korupsi. Dan hal tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK.

"Atau juga hak angket KPK. Ada pasalnya itu mestinya. Karena hal itu menghalangi penyidikan. Itu yang seharusnya didemo. Ini juga layak untuk didemo 5 juta orang," ucap Tommy.

(jbr/dhn)