CEMAS PERPPU ORMAS

Saturday, 15 Jul 2017 - 00:00 WIB
Sesi 1



JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan belum ada organisasi masyarakat (ormas) yang akan dibubarkan, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembubaran ormas yang dianggap menyimpang baru akan dilakukan setelah Perppu Ormas dibahas antara Pemerintah dengan DPR.

"Ya kami tunggu respons yang terhormat Bapak Ibu DPR dulu," kata Tjahjo saat berkomentar melalui sambungan telepon di acara Polemik Sindo Trijaya FM "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Tjahjo, Pemerintah akan menghormati proses yang akan berlangsung di DPR nanti. Diakuinya, kondisi demikian sama ketika pemerintah membahas suatu Undang-Undang (UU) yang juga memerlukan persetujuan bersama DPR.

"Perppu yang saya pahami mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Ada kok (contohnya) undang-undang yang dibahas pemerintah dan DPR, final, tinggal ketok palu. (Tapi) Pemerintah punya apa untuk minta tidak dibahas kembali, minta dipertimbangkan kembali," kata Tjahjo.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan di sejumlah kalangan terkait unsur kegentingan lahirnya perppu, jika disandingkan dengan sikap pemerintah yang menunggu membubarkan ormas usai pembahasan di DPR.

"Berarti kan tidak genting mendesak dong. Kenapa tidak diusulkan revisi terbatas saja dengan rentang waktu yang sangat singkat," ucap anggota komisi II DPR Yandri Susanto.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Sugeng Teguh Santoso yang mengingatkan, bahwa perppu berlaku setelah ditandatangani Presiden. Mengenai proses pembahasan di DPR, menurut dia tidak menghalangi terlaksananya amanat pasal yang terdapat di dalamnya.

"Jadi salah kalau menunggu pembahasan dengan DPR. Ini bisa dieksekusi," tegas Sugeng.

Wakil Ketua DPR yang juga hadir dalam diskusi itu menuding pemerintah mengincar ormas-ormas berhaluan Islam atas penerbitan Perppu tersebut. Namun tudingan Fadli ditepis oleh Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso.

"Kalau dari interpretasi (di Perppu) tadi, jelas Marxisme, Leninisme, dan komunisme dilarang karena pernah memberontak terhadap negara, kalau ini kan tidak. Kalau dia mau menambahkan, ada Islam di situ, walaupun tidak ditulis, tapi yang disasar adalah ormas-ormas berhaluan Islam, ini kebijakan yang salah," ujar Fadli.

Ia menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), bertentangan dengan Pancasila.

‎"Perppu itu bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Menurut Fadli, keberadaan Ormas merupakan manifestasi ‎kebebasan berpendapat dan berserikat yang diatur dalam Undang-undang. Apalagi jika nanti Perppu ini mengabaikan proses pengadilan, maka pemerintah dianggap telah menambah dosisnya untuk bertindak semena-mena.

"Abuse of power ini adalah satu kediktatoran baru," ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. (ANP)