Masak Sih, Polisi Korupsi

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

JakartaPenetapan status tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011, terhadap Gubernur Akademi Kepolisian, yang sebelumnya menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, seakan membuka kembali kasus “Cicak dan Buaya”, perseteruan KPK dan Polri. Baik KPK maupun Polri ikut menangani kasus tersebut dan keduanya telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Aneh? Dua institusi penegak hukum berjalan bersama-sama untuk mengungkapnya. Padahal mayoritas publik menginginkan kasus itu tetap berada di tangan KPK.

Hal itu mengundang komentar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, yang mengatakan jika polisi ingin dianggap sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tidak melakukan pembangkangan hukum, dengan melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan simulator alat uji SIM. Menurutnya, jika Polemik antara KPK dan Polisi masih terus terjadi, maka yang diuntungkan adalah para koruptor. Karena mereka akan berupaya agar polemik itu makin meruncing. ”kita harus taat hukum, jangan sampai cicak buaya terjadi lagi” tegas mengundang komentar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, dalam diskusi Polemik Sindoradio di Warung Daun Cikini (04/8).
 
Ia mendesak Presiden SBY untuk segera merespon kasus itu agar polemik tidak terjadi berkepanjangan.
 
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia Adrianus Meliala. Menurutnya, semua pihak harus belajar dari akuntan publik, dimana semuanya mendapatkan sorotan publik. Untuk itu dalam rangka menegakkan hukum, saatnya harus ada yang mengalah. ”saatnya harus mengalahm zaman akuntan publik”, katanya.
 
Sedangkan Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (purn) Sisno Adiwinoto, menegaskan penyelidikan yang dilakukan polisi membuktikan bahwa polisi mampu mengungkap kasus itu, bukannya takut Menurutnya, polemik itu berawal dari penggeledahan dan penetapan tersangka oleh KPK. Padahal  pembentukan KPK, karena selama ini Polisi dan Jaksa dinilai tidak mampu menangani kasus hukum. ”Polisi bukan takut, tapi buktikan mampu menangani kasus itu” tegasnya.
 
Lain halnya dengan Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar yang meminta 3 institusi penegak hukum untuk sinergi dalam memberantas koruptor di Indonesia. Dengan sinergi itu maka akan membuat pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diwujudkan. ”Bagaimana menguatkan 3 penegak hukum sinergi berantas korupsi” tambahnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Gedung Korlantas Polri), dan menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.  Dalam penggeledahan, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.  Djoko diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korlantas Polri. (ANP)