Revisi UU KPK

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Rencana revisi undang-undang KPK, yang bergulir dalam beberapa hari ini membuat masyarakat menjadi geram. Karena, dari rencana revisi itu, sejumlah kewenangan KPK akan dipangkas. Seperti kewenangan penyadapan dan penuntutan.

Namun, menurut salah satu nara sumber dari Komisi III DPR Fraksi Golkar Nurdiman Munir yang hadir dalam diskusi Polemik Sindo Radio, hari ini (29/9), menyatakan, revisi ini diperlukan justru untuk memperkuat lagi kewenangan KPK, karena itu perlu ada perubahan, seperti diperlukannya penyidik independen. Selain itu, masa jabatan KPK juga harus dipastikan agar tidak ada kekosongan salah satu kursi pimpinan KPK. Sementara, mengenai adanya usulan badan pengawas KPK akan digunakan untuk kelancaran dalam penanganan kasus di KPK.

Sementara dari Fraksi PKS, Indra mengatakan ada keraguan dari masyarakat dari rencana revisi UU KPK ini. Karena, dari draft yang saat ini ada, justru terbalik dari kenyataannya yang malah diduga akan melemahkan KPK. Selain itu, dari fakta yuridis yang diketahuinya, bahwa dalam draft dipasal 1-nya definisnya terjadi perubahan, begitu juga konsep dengan pasal 16 dalam hal penuntutan. Dan, ini sangat berbeda dengan semangat penguatan KPK, sementara kewenanganya direvisi, justru terlihat paradoks. Sementara, dari fraksi PKS memastikan dan berkomitmen tidak akan setuju dengan revisi ini.

Nara sumber lain, yakni Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menjelaskan dari draft rencana revisi UU KPK, diketahuinya tidak ada masuk pasal, yang menyebutkan tentang penyidik independen untuk KPK. Sementara, dari rencana ini dipastikan hanya ada dua pilihan, yakni batalkan revisi tersebut atau akan berhadapan dengan masyarakat pendukung KPK. dan ini bisa diwujudkan oleh masyarakat, dalam petisi online yang diinisasi oleh sejumlah tokoh agama disitus change.org/saveKPK atau change.org/serahkankeKPK

Sementara Praktisi hukum, Teuku Nasurullah berpendapat bahwa UU KPK ini sangat diperlukan, namun revisi bisa dilakukan untuk perbaiki lagi kinerja KPK. Agar KPK bekerja dengan sistem seperti sekarang ini. Karena KPK sangat diperlukan masyarakat.

Dari rencana revisi ini, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan sebaiknya semua pihak bisa menghentikan retorika. karena bila ditanya satu persatu pasti tidak akan ada yang setuju KPK dilemahkan, namun yang terjadi justru argumentasi yang tidak sama dengan kenyataanya, seperti penyidik independen, pimpinan koletif kolegial yang muncul belakang. Sementara, semangat untuk mengurangi kewenangan penuntutan sudah ada dari orang per orang. Untuk itu, sebaiknya kita kembali pada tujuan awal untuk memberantasan korupsi, bila memang ditemukan yang tidak benar di KPK, ganti orangnya jangan dipreteli kewenangannya. (DOL/MKS)