ANAS BIKIN KPK PANAS

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB
Jakarta - Pada Jumat sore, Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK menetapkan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaninggrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Yang menarik adalah penetapan tersangka ini memakan waktu yang cukup lama dan menimbulkan pro kontra di dalam maupun diluar partai demokrat. Nuansa perdebatan hukum dan politik-pun menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan serta menarik di untuk kupas lebih jauh. Dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya dengan tema ANAS BIKIN KPK PANAS di Warung Daun Jakarta, dari 4 nara sumber sebagian besar berpendapat, kasus Anas tidak terpisahkan dari politik. Anggota Komisi 3 DPR Fraksi PAN Taslim Chaniago mengatakan kasus Anas tidak terlepas dari politik. Upaya intervensi politik menghantam KPK, salah satunya bocor sprindik penetapan Anas. Taslim Chaniago juga mensinyalir telah terjadi Kompromi diinternal pimpinan KPK dalam penetapan tersangka termasuk pemilihan pasal yang lemah. " Kompromi bisa saja terjadi di antara pimpinan KPK dalam menentukan status anas," jelasnya Hal senada diungkap oleh Praktisi hukum Achmad Rifai. Ahmad mengatakan kubu pro dan menentang Anas punya akses dengan KPK sehingga terjadi tarik-menarik. Kepentingan politik bermain, ketika ada pengambilan alihan kekuasaan Anas, adanya pakta intengritas dan terakhir bocornya sprindik (Surat Perintah mulainya Penyidikan). Ahmad Rifai juga mendesak agar Anas bersikap awan dan bongkar. Lawan berkaitan dengan apa yang dialami, seperti ketidak-adilan dan Bongkar, jika mengetahui dan memberikan informasi kasus-kasus yang lain. Disisi lain, meski memiliki kekentalan nuansa politik, namun pelaksanaan hukum harus diletakan pada jalur yang bernar. Angota Divisi Investigasi ICW Tama S. Langkun mengatakan, dalam kasus anas, penempatan pasal2 relatif lemah oleh KPK. "Pemilihan pasal 11 dan 12 UU tipikor adalah selemah2nya pasal yang hanya berkaitan dengan gratifikasi atau pemberian sesuatu," jelasnya. Namun demikian, Tama mengharapkan KPK dapat menempatkan UU pencucian uang, dalam kasus Anas. Dimana dengan cara itu, maka kasus Anas dapat sebagai pintu membongkar kasus lainnya. "Misalnya dimulai dengan, penambahan harta kekayaan dari Anas, melalui pembuktian terbalik," tambahnya. Sedangkan,dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang lebih besar, peran dari Anas menjadi salah satu poin yang memudahkan jalan. Pengamat Hukum UI DR. Chudry Sitompul mengatakan Anas harus berani dam mau jadi Justice Colaborator. "Anas harus bongkar kasus lain, sehingga masyarakat dapat memaklumi," tegasnya. Menurut Chudry, jika Anas berbesar hati dalam mengungkap kasus lainnya maka masyarakat dapat memanfaatkan kesalahannya. "Di maafkan orang dan bersimpati, untuk membersihkan seluas2nya kasus korupsi baik di internal maupun lebih luas lagi" Dalam diskusi yang berlangsung hampir 2 jam itu, secara umum para nara sumber sepakat, bahwa hukum harus ditegakan tanpa ada intervensi atau permainan politik. Dan KPK harus tetap profeisonal dan independen dengan menjadikan kasus Anas sebagai titik poin dalam mengungkap kasus yang lebih besar dan membersihkan negara ini dari korupsi. (AKI/MKS)