Kecolongan Aksi Cebongan

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB
Jakarta - Dalam konferensi pers di Jakarta 4 Maret yang lalu, tim investigasi TNI angkatan darat melalui Ketua Tim Investigasi Penyerangan Lapas Cebongan dari TNI AD, Brigjen Unggul K. Yudhoyono telah mengungkapkan pelaku penyerangan dan pembunuhan 4 tahanan titipan Polda Yogyakarta di lapas kelas II B Cebongan, Sleman. Dimana 11 oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah dibalik aksi pembunuhan terhadap 4 orang tersangka pembunuhan terhadap anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013.
 
Meski begitu, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis,  dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Network dengan tema "Kecolongan Aksi Cebongan" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4) mengatakan, Komnas HAM tidak akan menghentikan penyelidikan atas kasus penembakan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM berbeda dengan yang dilakukan TNI dan Polri. 
 
Nurcholis mengungkapkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Dalam arti apakah di sini ada suatu upaya pembiaran dari negara sehingga kejadian tersebut terjadi. Nurcholis juga mengatakan, Komnas HAM tak mempersoalkan adanya penyelidikan yang berbeda-beda oleh tiap-tiap institusi. Namun, menurutnya, muara dari penyelidikan tim-tim itu akan sama. Dan saat ini komnas ham sedang fokus mendalami pemindahan tahanan. nurcholis menilai, agak aneh alasan Polda DIY memindahkan tahanan hanya karena ada lantai sel yang rusak.
 
Sementara itu, Mantan Danjen Kopassus, Letjen (Purn) Sutiyoso mengatakan, pihaknya telah menduga bahwa kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta dilakukan oleh tim khusus. Keyakinan dirinya atas kejadian itu karena waktu penyerangan yang berlangsung singkat dan pelaku penyerangan cepat kemudian melarikan diri.  hal ini karena Pasukan khusus itu dilatih untuk bekerja dalam tim kecil, bekerja cepat, dan usai melakukan suatu misi segera meninggalkan tempat. 
 
Sutiyoso juga menambahkan, penyerangan itu juga dilatarbelakangi jiwa korsa untuk membela kehormatan atas pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta. menurutnya, semangat korsa memang ditanamkan dalam jiwa seorang anggota Kopassus, agar saling melindungi teman-teman sesama anggota. Namun dalam pelaksaannya salah jika dilakukan penerapannya seperti dalam kasus pembunuhan 4 tahanan di LP cebongan. mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menduga ada kerjasama antara pelaku dengan penjaga gudang senjata, sehingga pelaku dapat dengan mudah membawa senjata api. 
 
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding, melihat ada kekhawatiran dari pihak polri, TNI dan lembaga pemasyarakatan Cebongan, Sleman, D.I Yogyakarta, sehingga sebelum peristiwa penyerangan dan penembakan terhadap empat tahanan di Lapas Cebongan pada 23 Maret lalu, telah ada komunikasi di antara ketiga instansi tersebut, terutama setelah pemindahan keempat pelaku pembunuhan tersebut dari Polda DI Yogyakarta ke Lapas Cebongan. Namun, ia menyayangkan permintaan Lapas Cebongan yang mengajukan penambahan personel keamanan tidak dipenuhi, sehingga terjadi peristiwa tersebut.
 
Atas kejadian itu sudding menyatakan, Komisi III DPR RI siap melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) sistem keamanan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan, karena pihaknya melihat ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak keamanan baik kepolisian maupun di internal Lapas.  Dalam kasus ini Syarifuddin Suding juga  mengajak, agar semua pihak memantau peradilan militer yang akan menyidangkan anggota Kopassus yang terlibat dalam pembunuhan 4 tahanan Polda Yogyakarta. 
 
Menanggapi hal tersebut pengamat militer LIPI Ikrar Nusa Bhakti menyatakan,   Pengadilan Mahkamah Militer diharapkan bisa bekerja secara jujur, adil dan transparan dalam memberikan hukuman bagi oknum Kopassus penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Menurutnya  jika Pengadilan Militer dapat bekerja objektif maka masyarakat tidak perlu khawatir terkait hukuman yang diterima pelaku penyerangan itu.  Jika memang pengadilan militer bersikap adil maka diyakini hukuman yang diterima oleh tersangka akan lebih berat ketimbang diadili di peradilan umum.
 
Ikrar Nusa Bhakti menambahkan, tak ada alasan bagi Pengadilan Militer untuk menutupi jalannya persidangan bagi 11 oknum Kopassus itu. Dirinya berpendapat, bahwa penyerangan di LP Cebongan sudah tidak dapat ditutup-tutupi dalam penyelesaiannya. (TTS/MKS)