RUU Keamanan Nasional Tidak Perlu Ada

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Penolakan terhadap pengajuan RUU kamnas dari pemerintah ke dpr terus disuarakan para pengamat dan akademisi. Dalam dialog polemik sindo radio di jakarta sabtu 14/01, Sebagian besar nara sumber menilai keberadaan RUU kamnas tidak perlu ada untuk saat ini.

Praktisi dari ikatan sarjana & Profesi kepolisian Indonesia Irjen pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, UU kamnas bukan prioritas dan tidak diperlukan saat ini. Karena sejauh ini, sumber masalah sperti kekerasan yang terjadi lebih ditentukan persoalan politik. Untuk itu yang seharusnya dibenahi dan diperbaiki adalah politik.

Untuk keberadaan kepolisian
Sisno menilai untuk saat ini, secara filosofis dan konsepsi melalui UU yang ada dalam menjaga keamanan sudah cukup baik. Dan kepolisian akan lebih fokus untuk perbaikan secara tehnis perilaku personil di lapangan.

Sementara itu, dari sisi parlemen anggota komisi 1 dpr dari fraksi golkar Paskalis Kosay menilai, meski sudah diajukan pemerintah namun RUU kamnas belum menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan.

Menurut paskalis Pengajuan UU ini masih meragukan, karena dalam pasal-pasalnya dikhawatirkan justru memeprkuat kekuasan presiden. Sperti kwenanagn menentukan keadaan darurat oleh presiden, keterlibatan TNI dan intelijen dalam menghadapi situasi dan keadaan tertentu.

Lain dari sisi parlemen dan praktisi, pemerhati masalah militer & kepolisian DR. Hermawan sulistyo lebih bernada keras. Hermawan menyatakan nenolak pengajuan RUU kamnas. Karena UU ini, tidak bersifat mendesak, isi tidak fokus dalam menentukan situasi gawat dan masalah BKO, saling bertolak belakang isi dengan yang làin.

Selain itu, RUU itu tidak memuat secara terperinci soal situasi darurat, siapa penentunya dan BKO, limitasi waktu nda ada. Sehingga jika  tetap diajukan maka harus di rombak secara total agar tidak merugikan masyarakat dan menciptkan pelanggaran ham yang baru.

Menanggapi berbagai penolakan, ternyata tidak mengurungkan niat pemerintah untuk tetap mengajukan dan membahas RUU kamnas. staf ahli bidang pertahanan kemenhan Mayjen (Purn) Dadi Sutanto menegaskan, pihaknya menginginkan pembahasan dan pengesahan RUU kamnas.  Dadi beralasan Langkah pengajuan lebih didasarkan pada pembukaan UUD 45. Dimana pada saat ini tetap diperlukan RUU kamnas dalam membuat pertahanan, keamanan dan ketahanan nasional dapat berjalan baik.

Dia menjamin, dalam RUU ini tidak ada maksud menggunakan elemen negara seperti BIN dan TNI untuk mengamanankan kekuasaan presiden. Karena semua UU yang ada tetap berlaku dan UU kamnas lebih mengutamakan koordinasi dengan aktor utama presiden dalam menghadapi situasi darurat.