RUU Ormas

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

JAKARTA– Revisi Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) akan mengatur mekanisme pembekuan maupun pembubaran ormas melalui pengadilan. UU baru juga mengatur ormas asing yang menjadi agen ganda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas DPR Malik Haramain mengungkapkan, perlu dilakukan revisi atas UU No 8/1985 tentang Ormas karena UU yang hanya terdiri atas 18 pasal itu memiliki potensi represif yang tinggi. Karena itu, RUU ini akan mengatur mekanisme pembekuan maupun pembubaran yang tidak represif, yakni dengan melalui mekanisme pengadilan.

“Kalau tidak lewat mekanisme pengadilan, saya khawatir nanti pemerintah semena-mena.Yang melaksanakan UU ini bukan hanya pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri/ Kemendagri), tapi juga kepala daerah. Pengadilan ini salah satu filter supaya UU tidak represif,” katanya dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Jakarta kemarin. Dia menambahkan,pembekuan terhadap ormas terdiri atas dua hal,individu dan organisasinya. Untuk individu dilakukan melalui KUHP.

“Selama ini yang tidak tersentuh itu institusi atau organisasinya.Nah, UU ini dibuat untuk menyikapi itu,”ujar dia. Dia mencontohkan kasus anarkisme yang berulang kali dilakukan ormas FPI. Meski sejumlah anggotanya dikenai sanksi,organisasinya tidak tersentuh.“ Mereka bilang itu oknum, tapi saya yakin tidak karena berulang-ulang.Mereka ada yang menggerakkan, bahkan bisa lewat selebaran-selebaran,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan, RUU ini tidak akan melakukan pembatasan ormas sehingga,walaupun misalnya nanti ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan,para anggotanya masih tetap bisa mendirikan ormas baru.

Dia memastikan,pembahasan RUU ini bukan karena mencuatnya kasus menyangkut FPI, tapi untuk mengatur semua organisasi yang ada, termasuk lembaga-lembaga asing. Masalah pengaturan ormas asing ini merupakan salah satu ke-lemahan UU yang sekarang karena di sana tidak disinggung. Tenaga ahli Kemendagri Tri Pranadji menuturkan, selama ini memang masih ditemukan adanya ormas asing yang melakukan pelanggaran, bahkan ada yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.Namun, belum ada instrumen untuk menjangkau masalah ini.

Karenanya,dalam revisi UU No.8/1985 itu akan diatur mengenai penertiban ormas asing. Dalam UU yang baru nanti, Kemendagri akan memperketat aturan menyangkut ormas seperti mengenai keuangannya. Ormas asing yang masuk ke depan harus membuka rekening di bank-bank Indonesia dan bermitra dengan ormas Indonesia. Direktur Advokasi, Monitoring dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, penindakan tegas terhadap organisasi yang melakukan kekerasan tidak ada kaitannya dengan pembahasan RUU Ormas.

Menurut dia, masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana seolah-olah solusi dari kekerasan yang dilakukan berbagai ormas adalah UU Ormas.Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan. “Sekali lagi,KUHP kita sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku,”ungkapnya. fefy dwi haryanto/ robby khadafi