Pilpres Belum Beres

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB
Jakarta - Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan pandang terhadap hasill selisih suara dan penyelenggaraan pemilu masih terjadi. Dalam dialog Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/08). Tim kuasa hukum dari pasangan Jokowi -Jusuf Kalla Taufik Basari menilai secara subtansial pengajuan sengketa pilpres oleh pasangan capres-cawapres hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Karena seharusnya, menurut Taufik pembahasan lebih kepada selisih suara, namun justru dipersoalkan Daftar Pemilih Tambahan (DPKTB) sebanyak 2,9 juta. "Masalah DPKTB seharusnya dipersoalkan diawal karena didasarkan pada kesepakatan dan sekarang dibahas masalah perbaikan serta jumlahnya tidak signifikan dengan selisih 8 juta suara." kata Taufik. Menanggapi pernyataan Taufik Basari, anggota kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Didi Supriyanto menegaskan pihaknya bukan hanya mempermaslahkan DPKTB yang dipersoalkan bukan 2,9 juta. Namun dengan UU yang ada saat ini, persoalannya juga terkait pelaksana UU dalam hal ini KPU dan proses pemilu yang diindikasikan banyak pelanggaran dan indikasi kecurangan. "Dari awal mempermasalahkan, daftar pemilih yang sebelumnya banyak warga masyarakat tidak terdaftar. Secara subtansial ini merugikan, dengan kemudian munculnya Daftar pemilih khusus tambahan-DPKTB yang jumlahnya besar" ungkap Didi Supriyanto. Didi menjelaskan Pelaksanaan pilpres masih banyak terkait pelanggaran dan harus diperbaiki saat ini. "Perbaikan dilakukan dengan keputusan mahkamah konstitusi hingga pelaksanaan pilpres 2014 dapat menjadi baik", kata Didi. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, Didi menegaskan pihaknya akan mematuhi keputusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Pandangan yang sama diungkap oleh Mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah yang Membenarkan langkah yang diajukan oleh prabowo hatta terkait dengan masalah daftar pemilih. Karena Kerugian hak suara warga mendapat perlindungan dari konstitusi. "Daftar pemilih juga menjadi Sumber terjadi-nya Manipulasi yang berkaitan dengan logistik pemilu termasuk data untuk distribusi dan pencetakan surat suara," tegasnya Namun, Chusnul mengharapkan agar majelis hakim mahkamah konstitusi dapat memberikan keputusan yang terbaik dengan mempertimbangkan segala bukti-bukti yang diajukan. Sementara itu, Pengamat politik dan hukum Tata Negara SAID SALAHUDDIN mengatakan Kualitas pemilu diukur oleh daftar pemilih. "Semakin baik dan akurat maka pemilu juga akan terpercaya. Kerugian satu suara harus diperjuangkan dengan mekanisme Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan UU" tegasnya Said menilai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) yang dikeluarkan KPU adalah ilegal. Ilegal karena selain KTP, KPU menambah syarat hanya dalam bentuk peraturan seperti keterangan domisili yang dibuat kepala desa atau lurah. "Dan ketentuan ini bisa dimanfaatkan untuk mobilisasi masa mendukung calon tertentu", tutupnya. (Akmal Irawan)