Wagub Lampung Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR

Puteranegara Batubara • Wednesday, 20 Nov 2019 - 11:46 WIB

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia diagendakan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Chusnunia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hong Artha (HA).

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/M Rizky)

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

 

(sumber:okezonenews.com)