Ade Armando Diperiksa Perdana soal Meme Anies Baswedan Berwajah Joker

Irfan Ma'ruf • Wednesday, 20 Nov 2019 - 11:51 WIB

 Dosen Universitas Indonesia Ade Armando akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan perdana tersebut terkait unggahan meme karakter film fiksi Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kasus meme Joker pada foto Anies itu diunggah Ade Armando di akun Facebooknya. Berbekal itulah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.

frame frameborder="0" height="280" id="google_ads_iframe_/21622890900/ID_inews.id_pc_article_Mid1_300x250//336x280_0" name="" scrolling="no" src="https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-36/html/container.html" title="3rd party ad content" width="336">

"Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," kata Ade Armando saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Ade akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Dia akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Di Divisi Cyber Krimsus Polda," ujarnya.

Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

 

(sumber:inews.id)