BAZNAS Kerjasama dengan Insight dan Invisee Berangkatkan Guru Ibadah Umroh

• Monday, 25 Nov 2019 - 16:52 WIB

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan dua perusahaan yang bergerak di bidang reksa dana dan investasi, PT Insights Invesments Management dan PT Nusantara Sejahtera Investama memberangkatkan 25 orang guru untuk melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci. 

Program bertajuk “Berbagi Berkah Umroh untuk Guru” ini dilaksanakan sebagai penghormatan kepada para pendidik bangsa tepat pada Hari Guru Nasional pada 25 November 2019.

Donasi untuk para guru ini disampaikan dalam Press Conference yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (25/11). Hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta, Direktur Utama PT Insights Invesments Management, Ekiawan H Primaryanto, dan Direktur Utama PT Nusantara Sejahtera Investama, Eri Primaria yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (25/11).

Arifin Purwakananta mengatakan, program ini ditujukan kepada guru inspiratif dan inovatif yang memiliki semangat kuat memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Para guru yang memperoleh kesempatan ini adalah guru yang masuk kategori Mustahik atau berhak menerima zakat.

Arifin menyambut positif kerja sama ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak”.  (HR Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah).

Donasi umroh ini menjadi salah satu komitmen BAZNAS dalam membantu para mustahik dari kemiskinan dan dosa, yakni salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk menyempurnakan ibadahnya.

“Guru dipilih sebagai penerima manfaat karena dianggap telah memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan,” katanya.

Ia mengatakan, selain kerja sama, momentum ini juga menjadi kesempatan BAZNAS memperkenalkan program sedekah reksa dana sekaligus meluncurkan halaman sedekah reksa dana dimana donatur dapat menyalurkan sedekahnya. 

"Produk sedekah reksa dana juga dapat dikonversi menjadi sedekah. Oleh karena itu kami  meluncurkan halaman sedekah reksa dana bagi para muzaki yang ingin bersedekah melalui BAZNAS. Dari pengelolaan tersebut, nantinya sebagian dari dananya dapat dimanfaatkan bagi program pemberangkatan umroh selanjutnya bagi masyarakat yang kurang mampu setiap tahunnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Insights Invesments Management, Ekiawan H. Primaryanto menjelaskan program  ini salah satunya berasal dari dana CSR yang dikeluarkan dari produk reksa dan I-hajj yang dikelola oleh perusahaannya.

Ekiawan menambahkan calon penerima manfaat ini merupakan guru mustahik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia, diantaranya dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

“Nantinya guru yang terpilih akan mendapatkan kesempatan umroh yang akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2020 bersama dengan 75 orang penerima manfaat lainnya,” jelasnya.

Ekiawan berharap kerjasama di Hari Guru Nasional  ini menjadi jalan untuk menyempurnakan ibadah para guru mustahik yang senantiasa terus berjuang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat yang ingin berkontribusi untuk program ini dapat menyalurkan melalui BAZNAS yakni dengan cara membuka situs baznas.go.id, kemudian klik banner sedekah program umroh reksadana, “Berbagi Berkah Umroh”, mengisi data pribadi (nama lengkap, email, No Handphone, nominal) lalu menekan tombol Submit.


*Tentang BAZNAS*

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat  Provinsi dan Kabupaten/ Kota). (ANP)