Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Komisi XI: Kami Minta PPPK Kemenkeu Dievaluasi

• Wednesday, 4 Dec 2019 - 17:20 WIB

JAKARTA - Kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih mendera hingga saat ini. Komisi XI DPR RI menilai, kinerja Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan juga harus dievaluasi.

Sebabnya, sebagai lembaga yang menaungi jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), PPPK  justru cenderung tidak melakukan evaluasi. Dalam proses audit, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC), namun hasilnya tidak disampaikan secara transparan dalam kasus tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengutus Menteri BUMN Erick Tohir, agar ikut menuntaskan kasus gagal bayar, yang melibatkan salah satu KAP ternama di Indonesia. Begitupun anggota DPR berkali-kali sudah merapatkan masalah ini.

Untuk membantu penyelesaian kasus pelik ini, komisi XI DPR RI pun meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Diharapkan dengan langkah ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) cepat membayar kerugian nasabah.

Anggota Komisi XI DPR Prof Hendrawan Supratikno mengatakan, pimpinan DPR justru telah meminta BPK RI turun tangan melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan bantuan BPK RI diharapkan ada penyelesaian kasus sebaik mungkin.

"Melalui Surat Pimpinan DPR RI tanggal 20 November 2019 kami sudah minta BPK RI melakukan audit. Kita tunggu hasilnya," kata Hendrawan.

Menurutnya, hasil putusannya pun akan dilakukan secara kolektif. Pada saat yang sama terdapat pula penyelesaian legal dan finansial dan manajerial yang berjalan bersama.

Hendrawan menilai, hal ini dilakukan sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. PPPK pun harus ikut evaluasi akan masalah yang dihadapi KAP yang mengaudit Jiwasraya tersebut

Ditambahkan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, bicara terkait urgensi, sebenarnya peran PPPK sangat dibutuhkan. PPPK harus bergerak cepat mengatasi berbagai masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya Persero.

"Kalau memang urgent sekali, kami panggil PPPK untuk duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini," pungkas Misbakhun.