KPU Bagikan Username dan Password Silon Bagi Bacalon Perseorangan Pilwalkot Surabaya

• Wednesday, 11 Dec 2019 - 17:12 WIB

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya hari ini  mengundang Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Perseorangan, untuk  memperoleh username dan password sistem informasi pencalonan (Silon) di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman.

Muh. Kholid A.S, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, untuk mendapat username dan password Silon, bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan Calon perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kota Surabaya.

"Adapun surat tugas/surat mandat harus memuat nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta gelar, nomor induk kependudukan masing-masing, tempat dan tanggal lahir masing-masing, alamat masing-masing, jenis kelamin masing-masing, dan pekerjaan masing-masing bakal calon," ujarnya kepada awak media.

Kholid mengatakan, mekanisme pendaftaran pasangan perseorangan tersebut merujuk Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Pasangan calon perseorangan wajib memasukkan data surat pernyataan dukungan yang ditempel dengan fotokopi e-KTP yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," pungkas Muh.Kholid. (hermawan)