UN Dihapuskan, Komisi X DPR: Jangan Sampai Siswa Kita Jadi Kelinci Percobaan

• Thursday, 12 Dec 2019 - 17:10 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan mengenai Ujian Nasional (UN) yang bakal dihapuskan per tahun 2021. Dia tak mau para murid hanya menjadi sebuah kelinci percobaan.

Hal itu, ditanyakan Syaiful saat rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada hari ini, Kamis (12/12/2019) di ruang rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">

Baca Juga: Kenapa UN Dihapus? Nadiem: Jadi Beban Stres Murid dan Orangtua

“Kami memohon penjelasan lebih detail terkait dengan masalah ini, jangan sampai siswa kita menjadi kelinci percobaan lagi,” kata Syaiful.

Hadir di Google for Indonesia, Nadiem : Teknologi Penting untuk Dunia Pendidikan 

Syaiful pun turut menanyakan kepada Nadiem apakah nantinya guru-guru sudah siap untuk menghadapi kebijakan baru yang bakal diterapkan.

Di mana, Nadiem sendiri sudah menyiapkan assesment kompetensi dan survei karakter untuk menggantikan Ujian Nasional per 2021.

“Apakah guru-guru kita sudah siap dengan sistem assesment kompetensi dan kualitas sarana, prasarana sekolah sudah memadai?” tuturnya.

Baca Juga: UN Menurunkan Kemampuan Minat dan Bakat Anak-Anak Indonesia 

Sebagaimana diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempunyai wacana untuk menghapus UN per 2021. UN sendiri akan terkahir dilakukan pada tahun 2020.

Keputusan itu merupakan bagian dari empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang disampaikan Menteri Nadiem hari ini. Keempat program pokok kebijakan pendidikan yang disebut “Merdeka Belajar”, itu yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional. (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

(Sumber ;Okezone.com)