Riset LIPI : Produk Impor Pada E-Commerce Harus Dikenakan Pajak 10%

Fazri Rizkiya • Friday, 13 Dec 2019 - 11:11 WIB

Jakarta - Saat ini dunia memasuki era perdagangan tanpa batas, pergerakan barang dan jasa menjadi sangat mudah. Dampaknya, impor barang melalui e-commerce meningkat tajam.

Perkembangan e-commerce memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di Indonesia, Bank Indonesia mencatat pada tahun 2018 nilai transaksi untuk e-commerce formal mencapai lebih dari Rp 77 trilliun. Selain itu, e-commerce juga banyak menyerap tenaga kerja. 

Namun demikian, karakteristik e-commerce yang tanpa batas memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online di Indonesia, dengan maraknya dan mudahnya produk impor dan penjual asing masuk pasar Indonesia. 

Terkait hal ini, LIPI mellaui Pusat Penelitian Ekonomi LIPI telah melakukan survey kepada 1.626 pembeli dan penjual online di seluruh Indonesia. Dua alasan utama konsumen berbelanja langsung dari luar negeri adalah karena produknya langka di pasar Indonesia dan harga barangnya yang relative lebih murah. 

Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, maka hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Nika Pranata, menambahkan berdasarkan beberapa temuan penelitian dan pembelajaran dari kasus Tiongkok, tim peneliti merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan. Dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Dirjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya. 

“Hal ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing. Jika itu tidak dilakukan, maka untuk barang dengan harga di bawah 75 dollar AS, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10%,” ungkap Nika. 

Nika juga menambahkan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik maka pemerintah Indonesia bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di Tiongkok yang diberi nama Taobao Village. 

“Taobao Village terbukti mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan dan menyerap banyak tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Pemerintah bisa melakukan hal yang serupa dengan menggandeng marketplace dan pemerintah daerah” ujarnya.